Kasus Penipuan

Diperiksa di BSM Jambi, Emas Imitasi Milik Rofik Kombinasi Tembaga, Perak serta Sepuhan

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Jambi terus melakukan pemeriksaan terhadap Rofik (25) warga Jember,

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Jambi terus melakukan pemeriksaan terhadap Rofik (25) warga Jember, Jawa Timur, tersangka penipuan emas imitasi yang ditangkap belum lama ini. 

Sebelumnya, kadar keaslian emas diperiksa pihak kepolisian ke Bank Mandiri Syariah untuk mengetahui kadar emas yang terkandung dalam barang bukti tersebut.

"Secara kasat mata memang tampak seperti asli. Hasilnya setelah diperiksa, dasar dari kalung itu adalah besi. Lalu dikombinasi dengan cairan tembaga dan perak serta sepuhan emas," ujar Kapolsek Pasar, melalui Panit Reskrim, Aiptu Rudi Pabianto saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10).

Pihaknya juga tengah menunggu hasil laporan tertulis dari pengujian kalung emas imitasi tersebut dari saksi ahli dari Bank Syariah Mandiri.

Untuk diketahui tersangka beraksi dengan komplotannya, yakni SF, YN, YS dan saat ini mereka tengah diburu oleh kepolisian.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Identitas (KTP) palsu, 2 untai kalung emas palsu, dan 3 surat keterangan kepemilikan emas, serta satu kotak perhiasan yang digunakan tersangka untuk menyimpan emas.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved