Pemprov Jambi Terkesan Menghalangi Program SKPD, Ini Kata Ridham
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Ridham Priskap menjelaskan
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Ridham Priskap menjelaskan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden RI Nomor 66 tahun 2016 tentang APBN Tahun 2016 terkait pengurangan anggaran yang bersumber dari Dana Transfer Pemerintah Pusat, membuat sejumlah anggaran SKPD mau tidak mau dilakukan rasionalisasi termasuk Dispora Provinsi Jambi.
"Tetapi mana yang penting dan urgen tidak akan diganggu anggarannya, semuanya kita serahkan ke tiap SKPDnya, mana yang dihapus dan mana yang dipertahankan," tutur Ridham.
"Untuk diketahui semua pihak, jangan ada kesan bahwa Pemprov Jambi menunda atau menghalangi program seluruh SKPD, ini terkait kebijakan pusat, kalau Pemprov Jambi maunya semua program berjalan mulus, tapi tidak bisa," tegas Ridham.
Sebelumnya Dana Transfer Pemerintah Pusat berupa Dana Perimbangan untuk Pemprov Jambi berkurang sejumlah Rp 56,09 miliar atau menurun 3,62 persen dari target semula Rp 1,549 triliun menjadi Rp 1.493 miliar.
Untuk rinciannya, diantaranya adanya pengurangan Dana Bagi Hasil pajak sebesar Rp 14,31 miliar atau menurun dari target semula sebesar Rp 198,52 miliar menjadi Rp 184,51 miliar. Kemudian Dana Bagi Hasil Bukan Pajak berkurang menjadi Rp 26,68 miliar atau menjadi Rp 99,33 miliar yang sebelumnya mencapai Rp 126,01 miliar. Ketiga Dana Alokasi Khusus juga mengakami pengurangan sebesar Rp 15,09 miliar yang sebelumnya ditetapkan Rp 154 miliar menjadi Rp 139,54 miliar.
Sementara itu, untuk Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Pemprov Jambi juga memgalami penundaan oleh Pemerintah Pusat khususnya pada empat bulan ke depan sebesar Rp 193,82 miliar.