Pemkab Kerinci akan Ajukan Lima Ranperda
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kerinci akan mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kerinci akan mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci. Setelah sebelumnya empat Perda telah disetujui dewan beberapa waktu lalu.
Lima Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda Penyertaan Modal di PDAM Tirta Sakti, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari Bappeda, Jasa Umum tentang Retribusi Menara Tower, Jasa Usaha soal penjualan tanah dari DPPKA. Serta Ranperda tentang Pengelolaan Pasar tradisional dari Disperindag.
Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Erwan SH, saat dikonfirmasi Minggu (18/9) membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan lima Ranperda tersebut di luar yang ajukan DPRD Kerinci.
"Untuk drafnya sudah kita sampai dengan dewan, kita tunggu tinjauan dari Badan pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda)," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk proses tahapan selanjutnya terhadap Ranperda ini, DPRD Kerinci akan melakukan rapat Banmus untuk menentukan jadwal pembahasan Ranperda tersebut.
"Kalau sudah ada jadwalnya selanjutnya tinggal menunggu Rapat Peripurnanya lagi," ucapnya.
Ditanya jumlah Perda yang telah disahkan oleh DPRD tahun 2016, Erwan menyebutkan baru lima Perda yang telah disahkan. Namun, baru satu yang telah mendapat nomor register dari pemerintah provinsi.
"Kalau 1 Perda Pilkades Serentak sudah ada nomor registernya, sedangkan 4 lagi baru disetujui dewan yakni Perda SOTK, Perda Perangkat Desa dan BPD, Perda Pemekaran Tanah Cogok dan Perda Pemekaran Keliling Danau Barat, belum ada nomor registernya karena sedang dievaluasi di Pemprov Jambi," tandasnya.