PNS Tersangka Pembuat Dokumen Palsu di Kerinci Terancam Dipecat

Tersangka pemalsuan dokumen ataupun sertifikat, Iwan Efendi terancam diberhentikam sebagai Pegawai Negeri

Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/HENDRI DEDE PUTRA
Dua orang pelaku dugaan pemalsuan dokumen yang diamankan oleh aparat Polres Kerinci, Senin (5/9). Satu diantara pelaku yakni seorang guru yang berstatus PNS 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Tersangka pemalsuan dokumen ataupun sertifikat, Iwan Efendi terancam diberhentikam sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Kemenag Kerinci. Pasalnya tersangka IE tersandung hukuman penjara selama 6 tahun.

Sehingga tidak hanya peraturan Pemerintah nomor 53 saja yang akan diterapkan terkait disiplin PNS. Namun IE warga desa Lubuk Nagodang, kecamatan Siulak ini juga akan dikenakan Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2012 tentang kehadirannya.

Pjs Kepala Kemenag Kerinci, Nahrizal mengatakan untuk tindakan atau sanksi yang akan diterapkan IE langsung dari Kementerian Agama RI. "Kalau terbukti bersalah, maka dia (IE,red) bisa diberikan sanksi berat. Bisa saja dipecat secara tidak hormat sebagai PNS," jelasnya kemarin (16/9)

Meskipun demikian, untuk kasus IE tersebut pihaknya juga menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Selain itu, kata Nahrizal pihaknya juga akan memberlakukan sanksi terhadap kehadiran dirinya sebagai PNS.

"Sesuai dengan Permen Agama nomor 29 tahun 2012, Kalau tidak hadir 6-20 hari penurunan pangkat, bisa dikategorikan sanksi sedang. Tapi kalau tidak masuk sampai 46 hari, bisa diberhentikan dengan tidak hormat dan pensiunnya pun tidak dapat," tegasnya.

Menurutnya, penerapan sanksi tersebut melalui proses sidang dari pusat terlebih dahulu terhadap laporan yang disampaikan dari Kementerian Agama Kabupaten Kerinci.

"Kita berikan ke laporan ke pusat nanti pusat langsung yang memberikan sanksi," kataya

Sedangkan terkait tunjangan dan sertifikasi yang diterima tersangka Iwan telah diberhentikan pleh Kemenag. Ia mengatakan memang sebelumnya kedok Iwan sudah dicurigai pihak sekolah. Namun belum ada yang berani melaporkan pelaku. Setelah ada korban sertifikat palsu baru dilaporkan ke polisi.

"Iya memang sebelumnya sudah banyak yang tahu apa yang dia lakukan itu," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved