Polisi Sita Buku Tabungan Senilai Rp 150 Juta dari Tersangka

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengamankan buku tabungan senilai Rp 150 juta dari salah

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengamankan buku tabungan senilai Rp 150 juta dari salah seorang tersangka. Uang tersebut diduga hasil penjualan narkotika milik tersangka berinisial MI yang kini tengah buron.

Tabungan senilai ratusan juta rupiah itu ditemukan saat dilakukan penggerebekan di kediaman MI yang berlokasi di Jalan Empu Gandring Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Senin (29/8) lalu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Kasat Narkoba, Kompol Herniyanto Eko Saputra, Rabu (31/8) menjelaskan selain mengamankan buku tabungan polisi juga mendapati narkotika jenis sabu seberat 3 ons.

"Buku tabungan ini kita sita dari kediaman MI sekarang masih dalam pengejaran, barang bukti ada tiga ons sabu kita amankan dari rekan tersangka berinisial E. Informasi dari tersangka lain semua ada setengah kilogram, yang tersisa tinggal tiga ons. Selebihnya sudah diedarkan," katanya.

Terungkapnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan MI ini, lanjutnya berdasarkan hasil pengembangan dari enam tersangka yang diamankan beberapa waktu lalu. Mereka adalah KR, Su, YA, AB, DA dan E.

Menurut Eko, keenam tersangka ini satu sama lain merupakan satu jaringan yang mengedarkan sabu di kota Jambi. "Barang ini (sabu) diperoleh dari Aceh dikirim melalui bus ke Jambi dan di edarkan disini," imbuhnya sembari menambahkan keenam tersangka diamankan di beberapa lokasi terpisah. (dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved