Begini Nasib Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar Menurut Yasonna Laoly

Menteri Hukum dan HAMYasonna Laoly angkat bicara mengenai status kewarganegaraan Archandra Tahar.

Editor: bandot
kompas.com
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly berbincang bersama warga yang mengurus paspor saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kamis (30/10/2014). Yasonna meminta para pegawai imigrasi memperbaiki kinerjanya dan mempercepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Hukum dan HAMYasonna Laoly angkat bicara mengenai status kewarganegaraan Archandra Tahar.

Status tersebut masih dikaji Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Kemenkumham akan melakukan rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI membahas status kewarganegaraaan Mantan Menteri ESDM itu.

"Bukan, konsultasi aja, bukan, nanti raker aja, dijelasin di raker, izinnya kita jelasin di raker. Aman lah," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Yasonna menuturkan Dirjen Imigrasi telah memeriksa serta mengkaji persoalan tersebut.

Kini, kajian tersebut berada di Dirjen AHU.

"Kita lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, nanti kita tindaklanjuti, tapi sih kajiannya sudah oke, tinggal kita lanjut ya," kata Yasonna.

Ia mengatakan kajian dilakukan agar tidak ada seseorang yang berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.

"Tidak boleh karena kalau saya sampai mengambil kebijakan dan itu stateless, saya bisa dihukum pidana menurut UU Kewarganegaraan," imbuhnya.

Yasonna mengatakan status Archandra secara materil tidak memiliki kewarganegaraan.

Namun, Kemenkumham belum mengeluarkan keputusan ataupun pernyataan memgenai kehilangan kewarganegaraan.

"Antara hukum materil dan formil kan beda. Pemerintah akan ambil sikap," katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved