EDITORIAL
WNA di Kuota Haji Indonesia
Kali ini, empat calon jemaah haji (CJH) yang namanya tercantum di Kloter 18 dari Kabupaten Kerinci, diketahui merupakan warga negara Malaysia
USAI muncul kisruh terkait pengangkatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), persoalan kewarganegaraan kembali mengemuka menjelang keberangkatan haji. Kali ini, empat calon jemaah haji (CJH) yang namanya tercantum di kelompok terbang (kloter) 18 dari Kabupaten Kerinci, diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia.
Calon jemaah itu terdaftar dua kewarganegaraan, yaitu warga negara Indonesia dan Malaysia. Awalnya, saat mendaftar dan masuk daftar tunggu haji, status mereka masih WNI. Namun menjelang keberangkatan haji, calon jemaah yang bekerja di Malaysia itu dikabarkan terdaftar sebagai warga negara Malaysia.
Persoalan kewarganegaraan ini, kaitannya bukan hanya antarkeluarga, antar RT, antarkabupaten, melainkan sampai persoalan antarnegara. Beberapa kasus yang terjadi beberapa waktu terakhir ini, menjadi catatan penting bagi sistem pencatatan kependudukan Indonesia. Pasalnya, kasus seperti di Kerinci ini berkemungkinan terjadi juga di daerah-daerah lain di Indonesia.
Kerinci memiliki karakteristik tersendiri. Relasi antara Kerinci-Malaysia sudah terbentuk puluhan tahun. Ada ribuan warga Tanah Kincai ini yang bekerja di negeri jiran, kemudian balik ke daerahnya. Ada juga yang telah menetap, berasimilasi, menikah, memiliki keturunan, dan menjadi warga negara Malaysia. Ini menjadi sebuah hal penting yang perlu menjadi perhatian khusus pemerintah dalam hal pencatatan kependudukan.
Terkait administrasi kependudukan, beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zuldan Arif Fakrulloh, mengimbau seluruh warga segera melakukan perekaman pembuatan e-KTP. Disebutkan, setelah 30 September 2016, ada penerapan sanksi administratif. Sanksi berupa pencabutan mendapat layanan publik bagi warga yang belum input data atau belum membuat e-KTP, atau dalam istilahnya dinonaktifkan. Artinya, yang bersangkutan tidak memperoleh akses pelayanan publik, di antaranya BPJS atau pembuatan surat penting lain.
Sementara itu dari kajian dirjen, masih banyak penduduk memiliki dua atau tiga KTP, bahkan lebih dari itu. Apabila sistem pencatatan kependudukan secara elektronik ini sudah aktif dan merata, akan terintegrasi dengan sistem administrasi berbagai sektor. Merunut dari pernyataan, apabila administrasi kependudukan rapi, maka persoalan seperti keikutsertaan WNA dalam kuota haji Indonesia bisa terpantau. Dan kasus seperti yang terjadi di Jambi bisa diantisipasi.
Kembali ke persoalan WNA dan kuota haji, lepas dari pihak mana yang musti bertanggung jawab, sebijaknya perlu ditelusur kembali bagaimana warga negara asing bisa masuk dalam kuota haji Indonesia. Perlu sinergis antara warga, Kementerian Agama, pemerintah daerah setempat, Imigrasi dan pihak berwenang lain, supaya persoalan seperti ini tidak muncul lagi tahun depan.
Selain mempertimbangkan persyaratan ibadah haji Indonesia, pemerintah sebaiknya juga mencari solusi bijak, supaya niat baik melaksanakan ibadah penganut agama tidak terganggu.(*)