Kasus Pencucian Uang dan Narkoba, Penyidik Sudah Cek Aset
TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Diding, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), berada dalam tahanan Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan
Laporan wartawan Tribun Budi
TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Diding, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), berada dalam tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menyerahkan berkas perkara Din alias Diding, yang juga terhukum kasus narkoba, ke kejaksaan, Selasa (2/8).
Kabid Humas Polda Jambi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan penyerahan berkas sebelumnya sempat ditunda, karena penyidik terkendala waktu untuk melakukan pengecekan aset milik Diding.
"Hari ini (kemarin; red), penyidik telah menyerahkan berkas TPPU tersangka, berikut yang bersangkutan, ke JPU," katanya.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik dan jaksa melakukan pengecekan aset, yang telah ditetapkan di Pengadilan Negeri Jambi.
"Tersangka berikut barang bukti telah diserahkan sejak Rabu lalu. Dan selama beberapa hari kemarin, penyidik dan jaksa melakukan pemeriksaan terhadap aset tersangka," sebutnya.
"Dan hari ini tersangka dan barang bukti resmi diserahkan ke jaksa setelah pengecekan aset," jelas Wirmanto.
Kini berkas TPPU tersangka telah diterima JPU dan tinggal menunggu proses selanjutnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, sudah ada delapan aset Diding yang disita penyidik. Di antaranya, dua kebun sawit 17,6 hektare yang berlokasi di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, pabrik pengeringan karet di kawasan tersebut, 1 unit sepeda motor.
Selain itu, penyidik juga menyita bangunan tiga lantai, rumah permanen, bedeng enam pintu, sebidang tanah serta bangunan semi permanen di atasnya. Semuanya berlokasi di Kelurahan Legok, Kecamatan Solok Sipin, Kota Jambi.
Diding diamankan Kepolisian Polda Jambi yang melakukan pengejaran hingga ke Pulau Jawa terkait kasus narkoba. Setelah proses hukum, ternyata yang bersangkutan juga terjerat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait kasus narkoba di meja hijau, Diding dihukum satu tahun kurungan penjara.(adi)