Pencari Kerja Enggan Kembalikan Kartu Kuning, Sosnakertrans Kesulitan Data Pasti

Dinas Sosnakertrans Kabupaten Sarolangun kesulitan untuk mendapat jumlah pasti angka pencari kerja.

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Ilustrasi: pencari kerja 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dinas Sosnakertrans Kabupaten Sarolangun kesulitan untuk mendapat jumlah pasti angka pencari kerja. Hal ini dikarenakan dari jumlah kartu kuning yang dikeluarkan, pemegang yang telah diterima kerja tak ada yang mengembalikan.

“Seharusnya setelah pemegang kartu kuning mendapat pekerjaan, mereka harus melaporkan,” kata Kepala Dinsosnakertrans Sarolangun, Arsad melalui Kabid ketenagakerjaan, Kharil, Senin (1/8).

Dijelaskannya, seharusnya selain pecari kerja itu sendiri yang mengembalikan ke Disosnakertrans, kewajiban melapor juga dilakukan oleh perusahaan yang menerima tenaga kerja tersebut.

“Tapi hingga saat ini tidak ada pencari kerja yang melapor ataupun perusahaan yang melapor dan mengembalikan kartu kuning yang telah diterima di perusahaan mereka,” katanya.

Tentu saja katanya, dengan hal itu pihaknya kesulitan untuk mendata angka pasti jumlah pencari kerja yang pasti.

“Kalau mereka melaporkan angka pencari kerja bisa berkurang, karena kita coret. Tapi ini tidak ada, sama sekali tidak ada yang melapor,” sebutnya lagi.

Terkait hal itu Dia menyebutkan, pihaknya telah sering menyurati perusahaan agar melaporkan dan mengembalikan kartu kuning yang telah mereka terima di perusahaan mereka. Kepada pembuat kartu kuning juga sudah diberitaukan agar mengembalikan kartu tersebut setelah mereka mendapatkan pekerjaan.

“Tapi sejauh ini mereka masih enggan melaporkannya,” ucapnya.

Sementara terkait jumlah pencari kerja pada selama 2016 ini tuturnya, jumlah pencari kerja yang datang mengambil kartu kuning tergolong cukup banyak. Terhitung mulai Januari hingga Juli ada sekitar 533 orang yang telah dikeluarkan kartunya.

“Ini mereka yang mencari pekerjaan saja. Kalau pengangguran itu jauh lebih banyak dari angka ini,” ungkapnya.

Dibeberkannya, pengambil kartu kuning meningkat jika pada tahun tertentu ada penerimaan CPNS. Jika itu terjadi jumlah pencari kerja yang mengambil kartu kuning sebagai syarat tersebut bisa lebih diatas angka seribu.

“Pada 2013 itu pencari kerja sebanyak 1.202 orang, 2014 sebanyak 978 dan 2015 sebanyak 811 orang. Karena pada 2013 lalu kita ada penerimaan CPNS,” tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved