Karhutla

Kasus Karhutla Tahun Lalu Belum Tuntas, Sudah Masuk Pula Karhutla 2016

Hingga memasuki musim kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2016, masih ada satu tersangka korporasi

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Ist
Ilustrasi 

Laporan Wartartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga memasuki musim kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2016, masih ada satu tersangka korporasi yang ditangani oleh Polda Jambi pada Karhutla 2015 lalu yang belum rampung proses hukumnya, yakni PT Dyera yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muarajambi.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, hingga saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena sebelumnya berkas sempat dikembalikan ke penyidik.

"Sekarang masih melengkapi petunjuk dari jaksa, kemarin berkas sempat P-19 oleh jaksa," kata Wirmanto kepada wartawan, Kamis (14/7).

Diketahui, dalam kasus Karhutla pada tahun lalu, Polda Jambi menangani sebanyak enam korporasi yang menjadi tersangka kebakaran lahan di wilayah Jambi. Sudah lima perusahaan yang telah rampung pemberkasannya bahkan sudah ada yang diproses ke meja hijau persidangan. Yakni PT TAL dengan tersangka berinisial CP yang sudah dinyatakan P21 oleh jaksa dan kelanjutan proses tahap II pada Januari 2016 lalu.

Selanjutnya PT GJP dengam tersangka MS selaku assisten manager. Kasusnya ditangani oleh Polres Tanjab Timur karena berdasarkan TKP dan gelar perkara di sana. Lalu PT DHL dengan tersangka Iwan selaku Dirut DHL.

Tersangka dan barang bukti dari PT ATGA yakni Desman Pulungan selaku Manager Lapangan perusahaan tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa pada Mei 2016 lalu. Luas lahan yang terbakar dari perusahaan tersebut mencapai 200 hektare di wilayah Tanjab Timur.

Perusahaan terakhir adalah PT RKK dengan tersangka bernama Munadi selaku Head Officer juga sudah dilimpah pada Mei 2016 lalu. Luas lahan yang terbakar yakni 591 hektare.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved