Pilkada Sarolangun
Tawaran Menjadi Pemantau Pilbup Sarolangun Kurang Diminati
Pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Sarolangun 2017 mendatang sepertinya kurang
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Sarolangun 2017 mendatang sepertinya kurang diminati. Sejak pendaftaran dibuka 1 Juni lalu, hingga saat ini belum ada pemantau yang mendaftarkan diri ke KPU Sarolangun.
Hal ini diakui oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis dan Humas KPU Sarolangun, Achmad Jumadil, Selasa (14/6).
Jumadil mengatakan, sejak KPU mengeluarkan pengumuman 1 Juni lalu, belum satu pun pemantau yang mendaftarkan diri. Sejauh ini hanya satu ada lembaga masyarakat yang meminta informasi kepada KPU Sarolangun.
“Yang mendaftar belum. Yang ada cuma baru menanyakan informasi, itupun baru satu lembaga,” ujarnya.
Dia menyebutkan, pihaknya sangat terbuka terhadap lembaga yang ingin mencari informasi sebagai pemantau pilbup.
Pihaknya juga siap memberikan petunjuk termasuk mengenaia PKPU Nomor 5 tahun 2015 kepada lembaga yang berminat.
Dijelaskannya, untuk menjadi pemantau pilbup lembaga apa saja pihaknya menerimanya. Asalkan sebutnya, sesuai dengan persyaratan dan kualifikasi yang sudah ditetapkan.
“Pendaftaran masih lama terhitung sejak 1 Juni 2016 sampai 14 Januari 2017 sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2015,” jelas Jumadil lagi.
Disinggung apa saja persyaratan yang harus dipenuhi lembaga yang ingin jadi pemantau pemilu tersebut. Jumadil menjelaskan, sedikitnya ada sepuluh persyaratan yang harus dilengkapi.
Seperti profil organisasi lembaga pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi anggota pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati, masing-masing di kabupaten atau kota dalam kecamatan. Serta rencana, jadwal kegiatan pemantauan pemilihan dan daerah yang ingin dipantau dan beberapa persyaratan lainnya.
“Termasuk sumberdana dan surat pernyataan independensi lembaganya,” tandasnya.