Terungkap, Dugaan Korupsi, Panitia Gubernur Cup Hanya Dibentuk Lima Hari
Dari keterangan panitia ini, terungkap bahwa panitia yang menyelesaikan ajang Gubernur Cup ini bukanlah satu-satunya panitia yang dibentuk
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gubernur cup 2013 di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (13/6) kembali digelar.
Dalam sidang dengan terdakwa anggota DPRD Bungo Ahmad Fauzan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo menghadirkan tujuh orang saksi.
Sidang yang dipimpin hakim ketua I Wayan Sukradana, lima saksi pertama ialah penyedia barang yang digunakan pada ajang Gubernur Cup.
Lima orang ini masing-masing adalah pemilik toko olah raga, bakery, penginapan, dan pemilik armada yang digunakan kesebelasan Bungo yang berlaga di ajang Gubernur Cup tersebut.
Dari pengakuan kelima orang ini, mereka memang mengerjakan pekerjaan yang diberikan. Namun, untuk jasa transportasi, tidak ada pertanggungjawabannya, karena diakui pemilik armada trasnsportasi, Manurung, dia hanya diberikan uang jalan. Dan tidak ada kwitansi.
Dua orang lagi saksi dari panitia Gubernur Cup, yakni ketua panitia dan sekretaris. Dari keterangan panitia ini, terungkap bahwa panitia yang menyelesaikan ajang Gubernur Cup ini bukanlah satu-satunya panitia yang dibentuk.
Namun, sebelum mereka ada panitia lainnya. Dan, panitia baru ini, bekerja dalam waktu yang singkat, mereka dibentuk hanya lima hari sebelum kegiatan dimulai.
Dalam pengakuan ketua panitia, dari panitia sendiri mengaku bahwa mereka tidak berhubungan sama sekali dengan anggaran.
Lagi pula, dana gubernur cup dikucurkan sebelum mereka dibentuk. Bahkan, panitia pelaksana tidak membuat satupun laporan keuangan, mereka hanya membuat laporan kegiatan. Karenanya, mereka tidak berkutat dengana anggaran.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Krismanto, meminta kepada majelis hakim agar panitia yang dibentuk pertama kali untuk dihadirkan dipersidangan. Ketua panitia yang dibentuk pertama itu diketahui bernama Yusuf.
Dalam sidang selanjutnya, penasehat hukum dan terdakwa meminta agar panitia pertama Yusuf, dihadirkan di persidangan.
Usai sidang ditutup majelis hakim dan ditunda minggu depan, Fauzan akhirnya angkat bicara mengenai kasus yang membelitnya. Ia mengatakan bahwa pada pelaksanaan kegiatan tersebut banyak pembelanjaan yang di luar DPA dan tidak bisa di Spj kan.
Karena, kata Fauzan, dalam DPA, pos untuk pembelanjaan hanya transoprtasi dan akomodasi. Sehingga pembelanjaan di luar itu tidak bisa di SPj kan.
Fauzan juga menjelaskan, dalam pelaksanaan Gubernur Cup ini, untuk penyelenggaraannya sama sekali tidak mendapat bantuan dana dari pemerintah provinsi.
Fauzan mengatakan, untuk penyelenggaraan Gubernur Cup tersebut, jangankan untuk mengambil keuntungan, malah ia mengaku rugi hingga Rp 170 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/18032016_korupsi_20160318_205532.jpg)