BREAKING NEWS
Mantan Sekda Tanjabtim Dieksekusi
Pantauan Tribun, Syarifuddin Fadil yang dibawa ke Lapas Klas II A Jambi, di dampingi anaknya Fadli.
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Sekda Tanjung Jabung Timur yang menjadi terpidana korupsi APBD untuk pengadaan mobil Damkar tahun 2010, Syarifuddin Fadil, dieksekusi jaksa eksekutor Kejari Muara Sabak, Jumat (3/6).
Rudi, jaksa eksekutor Kejari Muara Sabak, mengatakan terpidana kooperatif dan datang sendiri ke Rrumah Sakit Kota Abdul Manap untuk cek kesehatan.
"Dia (terpidana,red) kooperatif. Datang sendiri ke rumah sakit untuk cek kesehatan. Setelah itu, baru kita bawa ke lapas," bilang Rudi.
Pantauan Tribun, Syarifuddin Fadil yang dibawa ke Lapas Klas II A Jambi, di dampingi anaknya Fadli.
"Sekalian Safari Ramadhan. Bapak juga mau itifaf," kata Fadli, singkat.
Syarifuddin Fadil, divonis Mahkamah Agung (MA) selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta.
Selain dikenakan denda Rp 50 juta, Syarifuddin Fadil juga dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp 217 jutaan. Sedangkan di putusan kasasi, tidak ada uang pengganti. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/syarifuddin-fadil-berpelukan-dengan-anaknya_20160603_105956.jpg)