EDITORIAL
Perppu untuk Menjerakan
MESKI diwarnai pro dan kontra, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagai perubahan kedua atas
MESKI diwarnai pro dan kontra, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wacana hukuman kebiri yang dilempar Jokowi, setelah serangkaian kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur pun tercantum dalam perppu yang mulai berlaku sejak ditetapkan Rabu (25/5).
Pengesahan sekaligus pemberlakuan Perppu itu pun mendapat respon positif di tengah kekhawatiran banyak kalangan atas maraknya kasus pemerkosaan saat ini.
Jika ditelusuri, banyak catatan kasus pemerkosaan yang menimpa bocah/wanita di negeri ini. Pelaku bisa orang terdekat hingga orang yang tak dikenalnya. Pelaku bisa saja tertangkap, sudah menjalani proses persidangan hingga menjalani hukuman penjara hanya beberapa tahun dan sudah bebas.
Namun, beban psikis dan mental yang dialami si korban belum tentu sudah usai. Masa depan yang suram, cemoohan, dikucilkan, tidak bersosialisasi hingga tidak mendapatkan pendidikan yang layak.
Minimnya hukuman bagi pelaku pemerkosaan, bisa jadi melatari tetap maraknya kasus pemerkosaan hingga saat ini. Untuk menghindari hukuman, sang korban kerap harus kehilangan kehidupannya untuk menghilangkan bukti dan jejak.
Keputusan Jokowi meneken Perppu Perlindungan Anak ini, ibarat oase di padang yang tandus. Meski banyak yang mengharapkan hukuman yang lebih berat, namun penyertaan sanksi kebiri dan denda bagi si pelaku setidaknya cukup membuat ciut nyali.
Kekhawatiran para orangtua akan kebebasan anak untuk keluar rumah untuk bersosialisasi dengan lingkungan, mendapatkan pendidikan dan aktivitas lainnya setidaknya mulai tertepis. Tentu ke depan, kita berharap anak-anak Indonesia bisa dengan senyum lepas menatap masa depan yang cerah.
Namun, di balik pemberian hukuman yang menjerakan, upaya preventif diharapkan terus diupayakan dari dini. Dengan memberikan pendidikan, nilai-nilai agama, moral dan akhlak diharapkan semua generasi di negeri ini ke depannya lebih berakhlak dan bertanggungjawab.(*)