Jessica Batal Bebas, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso dinyatakan lengkap

Editor: Fifi Suryani
Dian Ardiahanni/Kompas.com
Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat kembali ke Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Selasa (16/2/2016). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, berkas perkara berulang kali dinyatakan P19 oleh pihak kejaksaan.

"Setelah berkas perkara kami terima kembali, kemudian berkas perkara kita teliti seksama oleh jaksa peneliti, telah dinyatakan berkas perkara lengkap, yaitu P21," kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, M Nasrun, di kantornya, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Kelengkapan ini berdasarkan ketentuan Pasal 139 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan secara formil dan materiil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Pelimpahan berkas setelah dinyatakan lengkap lewat serangkaian penelitian berkas dan petunjuk oleh jaksa.

Dengan begitu, Jessica batal dibebaskan. Kasusnya akan berlanjut ke meja hijau.

Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.

Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam, dan menangkap dia keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved