Remaja Ini Gendong Bocah Tetangganya Lalu Pencabulan Itu Terjadi
Tiba-tiba pelaku yang juga tetangga korban datang ke halaman rumah dimana anak perempuan balita ini tengah bermain.
Penulis: muhlisin | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO Pencabulan terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Merangin. Pelaku berinisial SK sudah berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Jangkat paska dilapori orang tua korban.
Informasi dari Polres Merangin, kejadiannya sekira pukul 10.00, Senin (16/5) lalu. Ketika itu, korban yang baru berusia tiga tahun tengah bermain sendirian di halaman rumahya di Desa Renah Kemumu Kecamatan Jangkat.
Tiba-tiba pelaku yang juga tetangga korban datang ke halaman rumah dimana anak perempuan balita ini tengah bermain.
Melihat kondisi yang tengah sepi, pelaku yang berusia 18 tahun ini lalu menggendong korban.
Kemudian korban dibawa ke tempat sepi di belakang rumah.
Disanalah ia mencabuli bocah ingusan ini. Karena takut dan kesakitan, korban pun menangis dan berteriak ketika dipaksa oleh pelaku.
“Korban kan takut dan kesakitan, lalu nangis. Karena korbannya nangis, pelaku jadi panik. Takut ketahuan perbuatannya, korban digendong lagi dan dibawa ke halaman rumah di tempat semula korban bermain,” ujar Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga, Rabu (18/5).
Baca juga: Ini Angka Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Jambi
Usai meninggalkan korban di halaman rumah, pelaku pun pergi.
Namun hanya selang satu jam kemudian ayah korban mengetahui kejadian ini.
Pelaku pun dicari oleh ayah korban dan diseret ke rumah kepala desa.
Di depan perangkat desa, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengatakan telah mencabuli korban.
Di depan perangkat desa dan orang adat, pelaku meminta maaf atas perbuatannya.
“Ayah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Jangkat. Anggota kita langsung menjemput pelaku ke Desa Renah Kemumu. Setelah ditangkap, dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Merangin,” ujar Munggaran lagi.