Keberadaan Gudang Dealer Mitsubishi Bungo Dipersoalkan

Kini, disebut-sebut banyak juga pemilik usaha yang melanggar Perda, seperti contoh Perda nomor 9/201

Penulis: Awang Azhari | Editor: Deddy Rachmawan

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO -Masalah pelaksanaan Perda di Bungo kini menjadi pantauan serius pasca ditutupnya satu gerai mini market Alfamart ‎di kawasan pasar karena melanggar aturan.

Kini, disebut-sebut banyak juga pemilik usaha yang melanggar Perda, seperti contoh Perda nomor 9/2013 di mana dalam salah satu poinnya ada larangan mendirikan gudang di kawasan pasar atau atau di luar lokasi pergudangan.

‎Seperti contoh, dealer Mitsubishi Suka Fajar Sutan Kasim yang berada di Jalan Sudirman Lintas Sumatera Bungo- Bangko atau tepat di kawasan pasar, yang diduga menyalahi Perda tersebut.

Terpantau di sana, pihak dealer melakukan bongkar muat kendaraan roda empat dan menyimpan sparepart di gudang belakang dealer. Padahal dalam aturan letak gudang harus dipinggir kota dan mesti memiliki izin.

Ketua RT 06 yang menjadi lokasi dealer, Mardiansyah, menjelaskan bahwa memang dari pantaunnya gudang dan dealer berada di lokasi yang sama.

"Nah setahu saya itu sudah melanggar Perda Bungo, selain itu juga melanggar kesepakatan antara pihak dealer yang tidak menggizinkan lokasi ini dijadikan tempat gudang," tukasnya.

Namun demikian, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Penah mengadu ke pihak berwenang di pemerintah daerah, namun sejauh ini kata dia belum ada tindakan.

Dikonfirmasi soal ini, pimpinan dealer Mitsubishi Suka Fajar Sutan Kasim‎, Roby‎, menyampaikan bahwa pihaknya membuat gudang di sana semata-mata untuk kebutuhan konsumen.

"‎jadi gudang kita memang harus diletakkan di sini, karena kebutuhan konsumen harus ada terus, kalau jauh kan sulit juga,‎ kita mau utamakan pelayanan," jelas Roby singkat.‎‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved