PPDB
Ini Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru di Jambi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khusus di Provinsi Jambi direncakan dijadwalkan antara bulan Juni dan Juli
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khusus di Provinsi Jambi direncakan dijadwalkan antara bulan Juni dan Juli kedepan. Kini beberapa siswa yang sebelumnya melaksanakan Ujian Nasional (UN) di jenjang pendidikan SMP sudah mulai menargetkan sekolah mana yang akan dipilih untuk melanjutkan pendidikan menengah atas atau SMA.
Seperti yang dirasakan Bela, siswa SMPN 5 Negeri Kota Jambi ini sudah memikirkan SMA mana yang akan menjadi tempat berlabuhnya untuk melanjutkan pendidikanya meskipun saat ini kelulusan belum dijekuarkan oleh dinas pendidikan.
"Ya tidak masalah dong kalau kita sudah memikirkan SMA mana yang bakal kita lanjuti. Sambil mencari info teman-teman mana sekolah yang bagus," kata Bela.
Sementara itu, Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Hazewen mengatakan bahwa untuk syarat PPDB tahun ajaran 2016/2017 nantinya tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya diantaranya melalui jalur prestasi, jalur sekolah kawasan serta jalur umum.
"Jalur prestasi ada akademis dan non akademis. Kemudian untuk jalur sekolah kawasan itu indikatornya kedekatan rumah, dicari memang yang didekat rumah," katanya.
Selain itu terdapat pula pembatasan ketentuan syarat penerimaan siswa yang dari luar daerah. Karena melihat beberapa tahun belakangan ini tak sedikit siswa yang mengejar sekolah favorit di Kota Jambi.
"Ada batasanya setiap sekolah di Kota Jambi sekitar 10 persen dari luar. Itu juga mereka akan melakukan tes akademik," ujar Hazewen.
Namun, Hazewen mengatakan bahwa sistem PPDB di tiap sekolah baik SD, SMP, SMA maupun SMK masih menjadi wewenang Dinas Pendidikan di setiap kabupaten/kota.
"Penerimaan PPDB di semua jenjang pendidikan masih kewenangan masing-masing daerah, namun masih dalam acuan Kemendikbud," katanya.
Hazewen menambahkan bahwa setiap sekolah unggulan diperbolehkan melakukan penerimaan siswa baru dengan menggunakan beberapa tes.
"Ada yang menggunakan tes akademis, ada juga yang melihat hasil UN siswanya. Intinya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Meskpun bebas pihak sekolah menentukan siswa itu diterima atau tidak dengan sejumlah tes, tapi harus persetujuan Dinas pendidikan setempat," tambahnya.
Sementara itu, untuk antisipasi adanya siswa yang terbuang atau tidak diterima disekolah, Hazewen pun mengimbau agar Dinas Pendidikan di setiap Kab/kota untuk tidak membiarkan anak usia 15-18 tahun tidak melanjutkan pendidikanya lantaran tidak diterima disekolah manapun.
"Sesuai arahan Kemendikbud, diharapkan bahwa usia sekolah 15-18 tahun harus melanjutkan sekolah menengah atas," katanya.