Alat Vital Pemerkosa Dihancurkan dengan Batu Pernah Diterapkan di Sini
Pemerkosa akan dikubur hidup-hidup, dengan bagian kepala saja yang terlihat. Ia kemudian akan dilempari batu di hadapan masyarakat umum atau rajam.
TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah kasus pemerkosaan yang terjadi di negeri ini sungguh mengundang banyak keprihatinan serta memicu kemarahan. Sebut saja YN, seorang siswa SD yang tewas setelah diperkosa 14 pemuda.
Yang juga miris, balita berusia 2,5 tahun di Bogor, tewas kehabisan nafas karena diperkosa oleh tetangga sendiri.
Wacana hukuman kebiri bagi para pemerkosa pun mencuat, sebagai akibat maraknya kejahatan seksual akhir-akhir ini.
Beberapa pihak berpendapat bila hukuman itu belum setimpal dengan perbuatan keji pelaku.
Sebenarnya hukuman apa yang tepat bagi para pelaku kejahatan seksual ini?
Di beberapa daerah pada zaman kuno, hukuman untuk pemerkosa dapat dikatakan tegas dan membuat jera. Di Surat India misalnya, sebelum Inggris berkuasa, persoalan hukum di sana diatur oleh hukum syariah.
Sudah baca? Heboh Video Mesum Mahasiswi di Kerinci
Pemerkosa akan dikubur hidup-hidup, dengan bagian kepala saja yang terlihat. Ia kemudian akan dilempari batu di hadapan masyarakat umum atau rajam.
Atau bisa juga pelaku pemerkosaan akan dihukum mati dengan cara dipenggal kepalanya. Sedangkan di Romawi Kunoseperti yang ditulis Harry Vidovic di laman prezi sebagaimana ditulis dalam buku berjudul Prostitution, Sexuality and the Law in Ancient Rome, disebutkan bahwa alat vital pemerkosa akan dirusak atau dihancurkan menggunakan batu.
Sedangkan di masa modern ini, sejumlah negara juga menerapkan hukuman mati bagi pemerkosa keji. Sebut saja China, selain hukuman mati, pemerkosa di negara ini juga akan menerima hukuman kebiri.
Di Arab, pemerkosa akan dipenggal di hadapan publik setelah diberi obat penenang, sedangkan pemerkosa di Korea Utara akan menghadapi pasukan tembak. Kemudian di Afghanistan, pelaku kejahatan seksual akan ditembak di kepala atau digantung sampai mati.
Di Mesir dan Iran menerapkan hukuman yang sama, yakni dengan cara gantung sampai mati.
Selain hukuman resmi, hukuman massa juga kerap kali dilakukan. Para pelaku kejahatan seksual, dipukuli ramai-ramai, dilempari batu, hingga dieksekusi mati oleh massa.
Adapula hukuman liar yang dilakukan oleh para tahanan. Pemerkosa akan menjadi bulan-bulanan tahanan lain, ada pula yang kemaluannya diolesi balsem.
Pengalaman ini dialami sendiri oleh seorang pelatih Jujitsu asal Brazil, Daryell Dickson Meneses Xavier. Ia mencabuli anak tirinya yang berusia delapan bulan, Michael Star, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Xavier kemudian menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat di penjara untuk menunggu keputusan pengadilan, Xivier dihukum secara liar dengan disodomi oleh 20 orang tahanan.
Ia juga dipukul oleh teman-temannya sampai babak belur. Sodomi yang dilakukan oleh tahanan lain menyebabkan anusnya terluka parah, sehingga harus dijahit.
Sadis?
. (*/berbagai sumber/Times of India, scoopwhoop, IB Times)