AP Akhirnya Ngaku Jual Motor ke SAD
Akal bulus AP tak berjalan mulus. Niatnya mengelabui polisi malah membawa pria berusia 30 tahun ini ke balik jeruji besi.
Penulis: muhlisin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Akal bulus AP tak berjalan mulus. Niatnya mengelabui polisi malah membawa pria berusia 30 tahun ini ke balik jeruji besi.
Warga Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko ini ditangkap atas kasus dugaan laporan palsu. Yakni pura-pura kehilangan sepeda motor. Padahal sepeda motor kreditan ia jual ke oknum warga Suku Anak Dalam (SAD).
Informasi dari polisi, AP melapor pada 28 April lalu. Ia mendatangi kantor Polsekta Bangko di Desa Mudo. Kepada polisi AP mengatakan sepeda motornya, Honda Vario, hilang digondol maling.
Mendapati laporan itu, polisi melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Namun polisi mendapati berbagai kejanggalan yang mengindikasikan tidak adanya kasus pencurian sepeda motor sebagaimana dilaporkan AP.
Hanya saja polisi belum memiliki bukti kuat jika AP membuat laporan palsu. Namun polisi makin curiga karena beberapa hari kemudian AP menghilang dan ternyata pergi ke Kota Jambi.
Melalui orang tuanya, AP dipancing agar pulang ke Bangko. Akhirnya pada Sabtu (7/5), AP pulang menggunakan angkutan umum travel. Di Terminal Pulau Tujuh, AP langsung diamankan polisi.
"Ditangkap ketika dia pulang dari Jambi. Kita amankan di Terminal Pulau Tujuh. Dalam angkutan umum travel," ujar Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga melalui Kapolsekta IPTU Didih Engkas.
Di hadapan polisi, ia mengakui sebenarnya sepeda motor itu tidak hilang dicuri. Melainkan sudah ia jual ke oknum warga Suku Anak Dalam seharga Rp 4,5 juta.
Namun uang hasil jual sepeda motor itu masih tersisa Rp 1,5 juta. Karena sebanyak tiga juta rupiah sudah ia belanjakan untuk berfoya-foya selama beberapa hari berada di Kota Jambi.
Uang Rp 1,5 juta diamankan oleh polisi sebagai barang bukti. Juga satu buah kunci duplikat juga ikut diamankan. "Pelaku akan kita jerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu dengan ancaman pidana selama dua tahun," tutup Didih. (*)