EDITORIAL

Normalisasi dan Mengeruk Asa agar tak Tenggelam

Editorial Tribun Jambi

Editor: Duanto AS

MESKI musim telah menginjak penghujung kemarau, persoalan banjir dan tanah longsor masih menjadi momok wilayah barat Provinsi Jambi, terutama Kerinci, Sungaipenuh, Merangin dan sekitarnya. Pemerintah kabupaten telah mengajukan usul normalisasi sungai, yang karena pendangkalan meluap, penyebab banjir.

Satu di antaranya rencana yang tersiar, tentang normalisasi Sungai Batang Merao yang melintasi Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Saat berada di Kerinci, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, Arief Munandar, mengungkapkan pihaknya mendengar kabar Balai Wilayah Sungai VI Sumatera Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU), telah menurunkan anggaran untuk normalisasi Sungai Batang Merao.

Pendangkalan menjadi satu di antara penyebab utama air sungai yang membelah dua wilayah itu meluap. Artinya, dengan rencana itu, memunculkan harapan bagi masyarakat di sana yang kerap menjadi korban banjir setiap harinya.

Namun sejauh ini, meski usul telah diajukan, belum diketahui secara rinci bagaimana sistem normalisasi nanti dilakukan, lokasi dan besaran dana yang digelontorkan untuk mengatasi permasalahan banjir di wilayah hulu.

Berkaca dari normalisasi yang telah lebih dahulu dilakukan di daerah lain, ada beberapa hal menjadi catatan. Satu di antaranya apabila dilakukan pembetonan di sempadan sungai. Seorang ahli dari Forum Daerah Aliran Sungai Provinsi DKI Jakarta, mengatakan normalisasi alur sungai untuk mengendalikan banjir sesungguhnya tidak tepat benar. Terlebih jika upaya merehabilitasi dengan pembetonan, yaitu pemasangan sheet pile di sepanjang sisi alirannya.

Ia berpendapat, untuk menekan potensi banjir pengendalian permukaan di seluruh daerah aliran sungai menggunakan teknologi ramah lingkungan. Apabila terpaksa sisi sungai harus dibeton, perlu sabuh hijau dari bibir sungai ke kawasan terbangun, termasuk permukiman. Sistem yang dilakukan harus menyesuaikan kondisi alam sekitar, seperti disebut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38/2011 tentang Sungai.

Lepas dari permasalahan itu, menjadi pengetahuan bersama bahwa wilayah hulu sungai merupakan kunci untuk pengendalian banjir. Perlu concern dan usaha konservasi berkelanjutan untuk "mengamankan" wilayah-wilayah itu. Terlebih, sederet sandungan destruktif terkait konservasi masih melilit Provinsi Jambi. Di antaranya, persoalan penambangan emas tanpa izin (PETI), pertambangan, perkebunan dan perambahan alias pembukaan wilayah hutan secara ilegal, dan lain sebagainya.

Tanpa melupakan dan usaha penyelesaian masalah-masalah penyebab bencana alam itu, perlu diapresiasi upaya pemerintah menyelesaikan banjir dengan normalisasi, asal tidak melupakan kaidah konservasi. Apabila langkah yang diambil pemerintah tepat, yang merasakan dampak utama adalah masyarakat Jambi.

Ada beberapa kata kunci di peraturan pemerintah tersebut, menjadi acuan konservasi sungai yang terkait hajat hidup orang banyak. Antara lain rumah tangga, pertanian, sanitasi, industri, pariwisata, olah raga, pertahanan, perikanan, pembangkit tenaga listrik, transportasi, dan hal lainnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved