2.111 Karung Bawang Merah Ilegal Diamankan Polair Polda Jambi

Petugas mendapati adanya aktivitas bongkar muat di Kuala Pamusiran, dari kapal KM Karaeng ke kapal motor yang lebih kecil

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Bawang Merah selundupan yang diamankan Ditpolair Polda Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebanyak 2.111 karung bawang merah diamankan Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi dari Kapal Motor (KM) Karaeng.

Muatan tanpa dokumen resmi ini diamankan di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada jumat (8/4/2016) lalu.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan personel polair yang tengah melakukan patroli dengan kapal patroli KP XXVI - 1003.

Saat itu Kapal patroli berpapasan dengan KM Karaeng di sekitar Kuala Pemusiran, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur sekira pukul 11.00 Wib.

Saat itu petugas mendapati adanya aktivitas bongkar muat di Kuala Pamusiran, dari kapal KM Karaeng ke kapal motor yang lebih kecil.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bawang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

"Termasuk kapal yang memuat juga tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, maka segera kita amankan,"kata Dir Polair Polda Jambi, Kombes Pol Julius Bambang Karyanto, Selasa (12/4/2016).

Selanjutnya barang bukti diamankan di Mako Polair Polda Jambi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ditpolair Polda Jambi juga mengamankan seorang ABK Berinisial CW sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika bawang ilegal tersebut dimuat dari pulau Cempa Kepulauan Riau.

Dijelaskan Dirpolair Polda Jambi, sudah sejak lama warga di Nipah Panjang melakukan aktivitas jual beli hasil laut maupun hasil perkebunan ke Pulau Cempa.

Biasanya sepulang dari cempa para pedagang membeli keperluan di sana untuk di pasarkan di Nipah Panjang. Namun, tidak dilakukan secara besar-besaran.

"Yang kita amankan setelah kita data sekitar 2111 karung, tidak disertai dokumen,"kata Kombes Pol Julius Bambang.

Namun, sejauh ini pihak polair baru menetapkan satu tersangka. Sementara, pemilik bawang ilegal berinisial H bin MT dan HJ bin KP masih diperiksa sebagai saksi.

Tersangka CW kini dibidik atas pelanggaran pasal 31 ayat 1 Undang-undang RI Noomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan pasal 323 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved