Bandar Besar Jambi Ditangkap

BNNP Jambi: Ada Indikasi Robin Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba Luar Negeri

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP) masih melakukan pengembangan lebih lanjut pascatertangkapnya Ricky Wiliam Kusuma Wijaya als Robin (57)

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI
BNN Jambi saat menggelar barang bukti hasil tangkapan di Jalan Mawardi, Gang II RT 2-3, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Selasa malam (5/4). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP) masih melakukan pengembangan lebih lanjut pascatertangkapnya Ricky Wiliam Kusuma Wijaya als Robin (57) dalam penggerebekan yang berlangsung Selasa (5/4/2016) malam.

Disampaikan AKBP Marlian, Kabid Pemberantasan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas indikasi sejumlah jaringan yang terkait dengan jaringan Robin.

"Ada indikasi jaringan lain, kita mengarah ke sana tapi belum bisa kami sampaikan sekarang," katanya, Selasa malam.

Lebih lanjut Marlian mengatakan ada indikasi tersangka terlibat jaringan peredaran narkotika internasional.

"Tidak menutup kemungkinan, makanya kita kembangkan lagi. Arahnya ke sana nanti," kata Marlian.

Selasa malam, tim BNNP Jambi dibantu personel Polresta Jambi melakukan penggerebekan di kediaman Robin di Tambak Sari, Rt 02, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Dua anggota jaringan Robin turut diamankan oleh BNNP Jambi.

Dari hasil penggeledahan petugas mendapati barang bukti tujuh paket sabu seberat tujuh ons.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai 3,7 juta pecahan 100 ribu rupiah.

Uang dalam bentuk dolar maupun mata uang asing dari tujuh negara milik tersangka, buku tabungan, senjata api serta dua unit mobil mewah milik tersangka juga diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya ketiga  tersangka dibidik dengan pasal 112, Pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved