Jika Belum Juga Dilengkapi, Maka Izin Operasional Dibekukan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Persoalan belum adanya izin pembuangan limbah cair dan penyimpanan sementara limbah Bahan
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: ridwan
Laporan wartawan Tribun Suci Rahayu
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Persoalan belum adanya izin pembuangan limbah cair dan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Asia Sawit Lestari (ASL) yang berlokasi di Ladang Peris, Kecamatan Bajubang Sudah sampai ke Plt Sekretaris Daerah Batanghari, Bachtiar.
Dikatakan Bachtiar, dia sudah memanggil pihak BLHD Batanghari untuk memberikan teguran kepada pihak perusahaan terkait ini. "Oleh BLHD, pihak perusahaan sudah ditegur dan saat ini terkait izin ini sedang dilengkapi oleh mereka," katanya.
Dalam melengkapi izin ini, lanjutnya ada limit waktu yang ditetapkan. "Jika sampai limit waktu yang ditetapkan belum juga dilengkapi, maka izin operasional bisa dibekukan," tegasnya.
Sejauh ini, pihak perusahaan mematuhi apa yang diperintahkan BLHD yakni untuk mengurus kelengkapan izin turunan dari Izin Lingkungan ini.
Sebelumnya, Humas PT ASL, Gunawan mengakui jika izin pembuangan limbah cair dan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), PT Asia Sawit Lestari (ASL) belum dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit ini.