Jika Belum Juga Dilengkapi, Maka Izin Operasional Dibekukan

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Persoalan belum adanya izin pembuangan limbah cair dan penyimpanan sementara limbah Bahan

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Suci Rahayu

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Persoalan belum adanya izin pembuangan limbah cair dan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Asia Sawit Lestari (ASL) yang berlokasi di Ladang Peris, Kecamatan Bajubang Sudah sampai ke Plt Sekretaris Daerah Batanghari, Bachtiar.

Dikatakan Bachtiar, dia sudah memanggil pihak BLHD Batanghari untuk memberikan teguran kepada pihak perusahaan terkait ini. "Oleh BLHD, pihak perusahaan sudah ditegur dan saat ini terkait izin ini sedang dilengkapi oleh mereka," katanya.

Dalam melengkapi izin ini, lanjutnya ada limit waktu yang ditetapkan. "Jika sampai limit waktu yang ditetapkan belum juga dilengkapi, maka izin operasional bisa dibekukan," tegasnya.

Sejauh ini, pihak perusahaan mematuhi apa yang diperintahkan BLHD yakni untuk mengurus kelengkapan izin turunan dari Izin Lingkungan ini.

Sebelumnya, Humas PT ASL, Gunawan mengakui jika izin pembuangan limbah cair dan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), PT Asia Sawit Lestari (ASL) belum dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit ini.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved