Berapa Kenaikan Iuran BPJS?
Tanya tentang kenaikan tarif BPJS Kesehatan.
Kepada: Kepala BPJS Kesehatan Jambi
selamat pagi bun, benarkah bkal ada kenaikan iuran bpjs. tolong kasih tahu berapa kenaikannya(+6285609276***)
Mulai April
Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mandiri naik mulai 1 April Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran berlaku pada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau disebut peserta mandiri. Iuran ini naik karena menyesuaikan dari aturan pemerintah melalui perpres tersebut. Besaran jumlah sumbangan yang naik yaitu iuran PBPU kelas III Rp 30.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas I Rp 80.000.
Pada peraturan sebelumnya, iuran PBPU kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas III Rp 59.500. Adapun iuran untuk peserta PBI di aturan sebelumnya sebesar Rp 19.225 per orang per bulan.
Andi Azhar, Kepala BPJS Kesehatan Jambi