Zuherli Sampaikan Pembelaan di Perkara Alkes Tebo
Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo.
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan KB RS Sultan Thaha Syaifudin, Tebo, dengan terdakwa Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS) Zuherli, digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (22/3).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo. Dalam sidang yang diketuai Achmad Satibi, terdakwa Zuherli membacakan sendiri pembelaannya. Setelah itu, giliran penasehat hukumnya yang membacakan pledoi.
Dalam pledoi yang dibacakan oleh Edy Syam, anggota tim kuasa hukum Zuherli, mengatakan, pada intinya menolak semua tuntutan JPU dan meminta agar hakim membebaskan terdakwa Zuherli.
"Intinya tidak tebukti, dan agar hakim membebaskan terdakwa," sebut Heri Najib, anggota tim penasehat hukum Zuherli, yang ditemui usai sidang pembacaan pledoi. (*)