Aksi Unjuk Rasa
Humas PTUN: Bukan Wewenang Pengadilan Menegur Pemerintah
Usai menggelar aksi unjuk rasa, masa aksi meminta agar bisa melakukan dialog dengan pihak pengadilan.
Penulis: andika | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Usai menggelar aksi unjuk rasa, masa aksi meminta agar bisa melakukan dialog dengan pihak pengadilan.
Humas Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Eko, mengatakan persoalan menegur pemerintah terhadap pengeluaran izin operasi bukanlah wewenang pengadilan..
"Untuk menegur pemerintah bukan wewenang pengadilan, kami hanya melakukan pengadilan kalau ada gugatan di sini," katanya.
Dia mengatakan persoalan gugatan izin amdal lippo mal saat ini masih dibanding di PT TUN Medan. Sehingga pihaknya tidak bisa menindaklanjuti keinginan pendemo.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Aksi unjuk rasa Walhi ini dilakukan menyusul adanya izin pendirian pembangunan lippo mall
"PTUN kurang tegas, minta pada PTUN untuk menegur instansi pada perusahaan yang melanggar hukum," ujar koordinator aksi Irman.
Mereka minta agar pengadilan untuk menegur pemerintah yang mengeluarkan izin lippo mal.
Simak terus Breaking News dengan topik Aksi Unjuk Rasa hanya di Tribunjambi.com.