Polisi Gerebek Ruko Perjudian di Pasar, ini yang Ditemukan di Dalamnya
Para pemain yang datang kebanyakan orang Jambi, yakni remaja hingga dewasa
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi gerebek sebuah ruko permainan (game zone) dua pintu di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, Selasa (15/3) yang disalahgunakan menjadi tempat perjudian oleh pemiliknya.
Kasubbid Jatanras III Dit Krimum Polda Jambi, Kompol Guntur Saputro yang memimpin operasi tersebut mengatakan, ruko tersebut menyalahi izin aturan, dimana izinnya yakni sebagai tempat permainan, malah menjadi tempat perjudian.
"Para pemain melakukan permainan. Setelah menang hadiah yang ditukarkan bukan dalam bentuk barang malah dalam bentuk uang," katanya.
Ia menambahkan, dalam penggerebekan tersebut sebanyak 26 orang pemain termasuk operator perjudian dan lima unit mesin judi diamankan.
"Para pemain yang datang kebanyakan orang Jambi, yakni remaja hingga dewasa," tandasnya.
Kini barang bukti dan ke 26 orang tersebut diamankan di Polresta Jambi guna dilakukan pengembangan lebih lanjut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20160315_judi-gerebek_20160315_225833.jpg)