Penyidik Serahkan Data Dugaan Korupsi Perumahan PNS Sarolangun ke BPK
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pembangunan perumahan PNS di Sarolangun
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Jambi, terkait dugaan korupsi pada pembangunan perumahan PNS di Sarolangun.
Selasa (1/3) pihak Kejati telah mengirimkan data-data yang diperlukan dan diminta BPK.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan, pihaknya sudah mengirim data-data yang diinginkan BPK. Dan, saat ini masih menunggu hasil atau kesimpulan dari BPK.
"Hari ini data yang didapat dari Pemda Sarolangun dan BPN, sudah kita serahkan ke BPK," sebut Imran.
Untuk diketahui, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pembangunan perumahan PNS di Sarolangun.
Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa dua mantan Ketua Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa, yakni Ketua KPN tahun 2005, Ir Joko dan Ketua KPN tahun 2013, Irma.
Pada pengumpulan keterangan dugaan penyimpangan ini, pihak Kejati telah memanggil cukup banyak saksi. Diantaranya mantan Sekda, mantan Bupati dan mantan Kepala BPN Sarolangun.
Terkait dugaan penyimpangan pada pembangunan ini, data yang berhasil dihimpun, tahun 2002 pemerintah Kabupaten Sarolangun menjalin kerjasama dengan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa, untuk melakukan pembangunan perumahan PNS. Untuk melakukan pembangunan pihak koperasi bekerjasama dengan developer.
Ditargetkan akan dibangun 600 unit rumah, yang diperuntukkan bagi PNS di Pemkab Sarolangun, namun hanya 60 PNS yang mengajukan akad kredit sehingga terbangun 60 unit rumah. Tahun 2013, ada tiga pecahan sertifikat diagunkan oleh pihak koperasi dan developer.(*)