Kasus Penipuan
Mahasiswi Ini Gelapkan Enam Mobil Rental dengan Modus Menyewa
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya,
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNJAMBI.COM, LAMPUNG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, mengatakan modus penggelapan mobil yang dilakukan tersangka Yanti dengan menyewa mobil di sebuah rental.
Dery mengatakan, Yanti mendatangi rental mobil lalu menyewanya dengan alasan untuk dipakai kegiatan perkuliahan.
“Tersangka Yanti ini kan mahasiswi. Dia sewa mobil pura-pura untuk kegiatan kuliah,” ujar Dery, Minggu (28/2/2016).
Ternyata mobil sewaan itu tidak dipakai untuk kegiatan perkuliahan.
Dery mengatakan, mobil sewaan itu malah digadaikan Yanti ke beberapa orang.
Satu mobil digadaikan dengan harga Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.
Modus serupa juga dilakukan oleh tersangka Bastian.
Dery mengatakan, Yanti dan Bastian ini bukan satu komplotan.
Mereka beraksi sendiri-sendiri dengan modus serupa yaitu menyewa mobil namun malah digelapkan.
Dery menerangkan, petugas menangkap tersangka Bastian di salah satu restoran cepat saji saat sedang makan.
Sedangkan Yanti ditangkap di salah satu tempat nonkrong di daerah Kedaton.
Polisi juga menyita tiga unit mobil jenis Toyota Avanza dari kedua tersangka.
Yanti mengakui telah menggelapkan enam unit mobil rental milik Andi.
Ia mengaku awalnya melakukan penggelapan itu karena butuh uang untuk membayar kredit mobilnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/18122015_tersangka-penipuan_20151217_192309.jpg)