Lima Aset Diding Belum Disita
Lima aset Didin alias Diding tersangka tindak pidana pencucian (TPPU) masih belum disita oleh pihak Polda Jambi.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lima aset Didin alias Diding tersangka tindak pidana pencucian (TPPU) masih belum disita oleh pihak Polda Jambi.
Sebelumnya penyidik Polda Jambi sudah melakukan pemasangan label penyitaan terhadap empat aset Diding di kawasan Pulau Pandan dan Solok Sipin, yakni dua rumah, satu bedeng 10 pintu dan satu kios beserta tanah.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi mengatakan, penyitaan lima aset Diding masih menunggu putusan pengadilan dimana saja letak sisa aset-asetnya.
"Penyitaannya sesuai penelitian dari pihak pengadilan dimana saja letak aset-aset tersebut. Apakah kelimanya ada di Kota Jambi semua atau masih ada di Muaro Jambi. Untuk total jumlah seluruh asetnya belum tahu," kata Kompol Wirmanto di ruang kerjanya, Kamis (24/2).
Dari 13 aset milik Diding, disebutkannya berada di Kota dan Muaro Jambi semua. Sebelumnya sudah dilakukan penyitaan 3 aset Diding di Muaro Jambi, yakni dua kebun sawit dan pabrik pengeringan karet di daerah Kumpeh Ulu.
"Masing-masing dari dua kebun sawitnya itu, satu kebun sawit yang siap panen dan satunya siap tanam. Tertotal ada 17,6 hektare," sebut Wirmanto.
"Lalu satu unit sepeda motor juga disita," sambungnya.
Foto-foto Rian Aidilfi Afriandi. (*)