Inikah Bukti-bukti Keterlibatan Eksekutif dalam Kasus UPS yang Dijanjikan Lulung?

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana kerap berjanji untuk membuktikan

Editor: Fifi Suryani
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau akrab disapa Haji Lulung hadir saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016). 

Sekitar 2 minggu setelah pembahasan komisi selesai, sidang paripurna pengesahan APBD-P 2014 pada 13 Agustus 2014 pun dilakukan. Selama ini, Lulung mengatakan tidak menghadiri sidang paripurna tersebut dan tidak menandatanganinya.

"Karena, (kepada) saya, hasil pembahasan komisi saja tidak dilaporkan," ujar Lulung.

Belakangan, Lulung mengetahui bahwa anggaran UPS dan RS Sumber Waras sudah masuk ke hardcopy APBD-P 2014.

Dia mengetahui hal itu setelah membuka hardcopy APBD-P 2014 ketika kasus ini mencuat. Lulung mengatakan, fakta ini juga diperkuat ketika jaksa menunjukkan barang bukti setelah dia menjadi saksi dalam sidang kasus UPS.

"Berdasarkan fakta di pengadilan waktu saya jadi saksi, saya diperlihatkan hardcopy APBD-P 2014. Di situ, artinya, pas paripurna, anggaran UPS sudah masuk," ujar Lulung.

Setelah rapat paripurna, draf APBD-P 2014 pun dibawa ke Kemendagri untuk dievaluasi, hari itu juga.

3. Surat dari Kemendagri pada 22 September 2014

Pada 22 September 2014, Kemendagri mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Surat tersebut menandakan bahwa Kemendagri sudah selesai melakukan evaluasi terhadap APBD-P 2014.

"Isi surat itu, tidak ada juga evaluasi terhadap anggaran UPS, yang ada evaluasi lahan RS Sumber Waras," ujar Lulung.

Lulung mengatakan, surat dari Kemendagri itu berisi perintah kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk membahas hal tersebut bersama DPRD.

"Tertulis jelas di sini, revisi evaluasi wajib dilakukan bersama DPRD dalam waktu paling lambat 7 hari," ujar Lulung.

4. Surat 21 Oktober 2014 dari Ahok

Pada 21 Oktober 2014, sebuah surat dikeluarkan dari Ahok dan ditujukan kepada DPRD DKI. Surat itu berjudul "Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014".

"Tanggal 21 Oktober itu hampir 1 bulan lho dari tanggal 22 Sepember saat Kemendagri memberikan hasil evaluasi," ujar Lulung.

Padahal, waktu yang disediakan oleh Kemendagri hanya 7 hari. Selain itu, Lulung juga merasakan ada yang aneh karena surat tersebut langsung berisi permintaan persetujuan ketua Dewan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved