Ternyata Bos Gafatar 'Dibiayai' Negara Tiap Bulan, Ini Buktinya

Bos Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Mahful Muis Tomanurung ternyata masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Editor: Fifi Suryani
dok tribun/munji
Surat pengusulan penghentian Mahful Muis sebagai dosen UIN Alauddin DPK STAI DDI Pangkep. Mahful ternyata sudah jadi dosen PNS sejak 2005, meski tak pernah mengajar namun tetap terima gaji 

“Kami datang untuk mengecek kehadiran dan keaktifan Mahful di STAI DDI Pangkep.Tapi rupanya berkas-berkas kehadiran dan data mengajarnya tidak ada. Tidak ada data yang menunjukkan berapa kali Mahful mengajar,” jelas Azhar di STAI DDI Pangkep.

Menurut Haspuddin, Mahful hanya aktif mengajar tahun 2005-2006. Sejak 2007 dia sudah jarang masuk kampus karena sudah menjalani diproses di pengadilan dalam kasus penistaan agama.

Mahful kemudian ditahan selama enam bulan. “Kemudian pada Mei 2008, STAI DDI Pangkep, sesuai surat dari PB DDI, memecat Mahful sebagai dosen di sini,” kata Haspuddin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved