Ternyata Bos Gafatar 'Dibiayai' Negara Tiap Bulan, Ini Buktinya

Bos Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Mahful Muis Tomanurung ternyata masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Editor: Fifi Suryani
dok tribun/munji
Surat pengusulan penghentian Mahful Muis sebagai dosen UIN Alauddin DPK STAI DDI Pangkep. Mahful ternyata sudah jadi dosen PNS sejak 2005, meski tak pernah mengajar namun tetap terima gaji 

Meski terdaftar sebagai dosen di UIN Alauddin, tapi Mahful tidak pernah mengajar di kampus ini.

Dia berstatus dosen yang diperbantukan di tempat swasta (DPK).

"Dia dosen di UIN tapi tidak mengajar di UIN karena statusnya adalah dosen yang diperbantukan di tempat swasta. Dia mengajar di STAI DDI Pangkep dengan mata kuliah Pendidikan Agama Islam," jelas Prof Mardan.

Meski telah terpidana karena ajaran sesat dan sudah mendapat predikat sesat lagi dari MUI, Mahful masih tetap berhak menerima gaji dari negara.

Karena masih terdaftar sebagai dosen, maka Mahful pun masih memperoleh fasilitas dari kampus berupa gaji, dan gaji tersebut langsung ditransfer, sebagaimana dosen pada umumnya.

"Dia masih dosen kami, karena kami tidak bisa memberhentikan begitu saja. Semua ada prosedurnya dan itu sudah kami laporkan ke kementerian karena ini terkait kode etik," jelas Mardan.

Sesuai data di STAI DDI Pangkep, Mahful memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) 150 353 733 dengan pangkat/golongan Penata Muda Tingkat I/IIIc.

Setiap bulan, Mahful berhak menerima gaji pokok dari negara sekitar Rp 3,3 juta.

Ditambah tunjangan sekitar Rp 700 ribu, Mahful digaji oleh negara sekitar Rp 4 juta sebulan.

Kiai Haspuddin mengatakan, Mahful sudah dipecat di STAI DDI Pangkep.

“Mahful Muis pernah terdaftar sebagai dosen di STAI DDI Pangkep. Tapi hanya beberapa bulan mengajar, sekitar tahun 2005. Dia dipecat karena terbukti mengikuti aliran sesat,” kata Haspuddin.

Bentuk Tim

Untuk memastikan posisi Mahful di STAI DDI Pangkep, Rektor UIN Alauddin, Prof Dr Musyafir Pababbari mengirim bagian kepegawaian ke kampus STAI yang berjarak sekitar 53 kilometer dari Makassar ini, kemarin.

Rektor UIN memerintahkan, “Cari bukti autentik, serta periksa aktivitasnya sebagai PNS/dosen. Kalau tidak aktif lagi maka dia harus diproses untuk diberi tindakan disiplin sesuai aturan kepegawaian."

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian UIN Alauddin Makassar, Azhar Ahmad, memimpin tim investigasi itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved