Tahun Baru 2016

Malam Tahun Baru, Truk Boleh Melintas Jam 01.00

Saat perayaan malam pergantian tahun, kendaraan besar tidak diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan tol.

Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/JAKA HB
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Saat perayaan malam pergantian tahun, kendaraan besar tidak diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan tol.

Pelarangan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

"Khusus untuk malam Tahun Baru, Pak Kapolda sudah memerintahkan Ditlantas dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok agar tidak ada kendaraan besar yang bergerak dulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Jakarta, Selasa (29/12).

Mobil pengangkut barang itu sudah mulai dilarang beroperasi sejak 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016. Namun, khusus pengangkutan bahan kebutuhan pokok, truk baru diperbolehkan melintas pada pukul 01.00, tanggal 1 Januari 2016.

Hal itu telah diumumkan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved