Usai Diperiksa, Nikita Mirzani dan Anak-anaknya Liburan ke Australia
Nikita Mirzani mengaku siap diperiksa penyidik Bareskrim hari ini, Senin (28/12/2015).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani mengaku siap diperiksa penyidik Bareskrim hari ini, Senin (28/12/2015) atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan tersangka F dan O yang kini ditahan di Bareskrim. Saat ini pihak Nikita masih menunggu konfirmasi dari penyidik untuk menentukan waktu pemeriksaan.
Mengenai lokasi pemeriksaan masih tetap dilakukan di luar Bareskrim. Muhammad Achyar, kuasa hukum Nikita mengatakan Niki sapaan akrab Nikita siap diperiksa. Dan keadaan Niki pun sudah lebih baik dibandingkan beberapa waktu lalu dimana pemberitaan soal Niki booming di publik.
"Niki baik dan rencananya dia beserta anak-anaknya mau berlibur ke Australia. Selesai diperiksa berangkat ke Australia. Makanya kami sarankan baiknya diperiksa dulu baru berlibur agar tidak ada yang terganggu," ungkap Muhammad Achyar pada Tribunnews.com.
Sebelumnya Bareskrim Polri ternyata secara diam-diam telah melakukan pemeriksaan pada Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) sebagai saksi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan tersangka O dan F pada Rabu (16/12/2015) pukul 10.00 WIB.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono mengatakan hingga sore hari pemeriksaan pada keduanya masih berlangsung. Dan pemeriksaan dilakukan di luar Bareskrim. Dimana lokasi pemeriksaan, Suharsono merahasiakannya.
"Informasi dari penyidik sejak pukul 10.00 WIBsampai sore pemeriksaan pada NM dan PR masih berlangsung. Pemeriksaan dilakukan di luar Bareskrim untuk hasil dan materi pemeriksaan belum bisa disampaikan," tutur Suharsono, di gedung Humas Mabes Polri.
Suharsono menambahkan pemeriksaan dilakukan diluar atas adanya permintaan dari Nikita dan Puty karena keduanya ialah korban dan itupun diperbolehkan dalam undang-undang dan hak korban.
"Pemeriksaan di luar Bareskrim karena adanya permintaan dari korban dan kami memperhatikan juga saran dari para ahli Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ingat mereka ini korban, banyak pertimbangan-pertimbangan. Pemeriksaan pada NM dan PR dilakukan terpisah," tambahnya.
Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat. Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.
Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta. Sementara Niki dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jaktim dan langsung dipulangkan.
Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus mucikari Robby yang pernah diproses di Polres Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.
Saat ini Robby tengah menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur atas Vonis yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain F dan O, Polisi juga menetapkan satu tersangka baru inisial A yang adalah bos dari F dan O. Saat ini inisial A masih diburu oleh anggota ke sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyiannya.
