Hotline Public Service

Bagaimana kalau Perusahaan Tak Ikuti UMP?

SEPANJANG perusahaan itu ada hubungan kerja dan berbadan hukum atau tidak, itu wajib mematuhi UU ketenagakerjaan,

Editor: Fifi Suryani
ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO

TRIBUNJAMBI.COM - Kepada: Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi

..tlong la..d cek k prushaan2 yg ad d muaro jmbi.,it ad yg g ikuti ump,thun 2015,,takut ny d thun 2016..tdk mgkuti ump pak..mhn prhtian ny..mkash..(+6282306469***)

Wajib Patuhi Undang-undang

SEPANJANG perusahaan itu ada hubungan kerja dan berbadan hukum atau tidak, itu wajib mematuhi UU ketenagakerjaan, baik dari pengupahan, BPJS, keselamatan kerja dan lainnya. Kalau tidak, kita akan beri sanksi. Namun kita cari tahu terlebih dahulu apa alasan perusahaan tersebut seperti itu.

Besaran UMP yakni Rp 1,906,650 ribu sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2016 mendatang, agar perusahaan-perusahaan bisa bersiap-siap dengan keputusan ini. jika ada perusahaan yang keberatan dengan kenaikan UMP bisa mengajukan penangguhan beserta alasannya setelah diberlakukan.

Zulpan

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinsosnakertrans Provinsi Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved