Pemerintah tak Punya Data Berapa Hutan Gambut di Jambi yang Tersisa

Diperkirakan 19.000 hektar kawasan hitan gambut di Jambi terbakar.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kebakaran lahan dan hutan serta izin pengelolahan oleh perusahaan di kawasan gambut di Provinsi Jambi menjadi indikator, sehingga tak ada lagi hutan gambut yang tak terjamah kecuali hanya di areal konsevasi.

Manajer Komunikasi KKI Warsi Jambi, Rudi Syaf saat dikonfirmasi tribun mengatakan, dari hasil pengamatan yang dilakukan pada musim kemarau beberapa bulan lalu, diperkirakan 19.000 hektar kawasan hitan gambut di Jambi terbakar.

"Itu berdasarkan data 5 November kemarin. kita belum mendapatkan foto terbaru dari citra satelit. Itu baru di dua kabupaten," katanya saat dikonfirmasi, Senin (14/12) usai menghadiri pertemuan petani gambut di Hotel Abadi Suite, Kota Jambi

Dari data KKI Warsi, total luas kawasan gambut di Jambi yang diperkirakan mencapai sekitar 120 ribu hektare, tersebar di tiga kabupaten.

Namun, belum ada data pasti, berapa luasan hutan di kawasan gambut yang masih benar-benar asli.

Belum lagi banyaknya perusahaan pemegang izin di kawasan hutan yang membuat hampir tak ada lagi hutan gambut yang tidak dikelola.

"Tinggal taman nasional yang belum ada izin, kalau hutan lindung ada okupasi kasusnya. Hutan lindung taman nasional itu lah yang nggak ada izin," kata Rudi Syaf.

Secara terpisah, Irmansyah, Kadis Kehutanan Provinsi Jambi saat dikonfirmasi mengatakan, secara umum pihaknya tidak memiliki data pasti jumlah luas hutan gambut di Provinsi Jambi.

"Lahan gambut tidak tahu angka pasti luasannya, karena masih open akses. Karena ada yang berada di luar kawasan hutan, itu bukan domain kita," kata Irman.

"Lahan gambut yang dikelola pemda ada namanya taman hutan raya Tahura 18.000 hektare merupakan fungsi konservasi. Termasuk kawasan pelestarian alam . Kita lakukan rehabilitasi lahan gambut itu dengan ditanam tanaman kehutanan agar gambut tidak kering dan tidak kritis," sambungnya.

Imansyah menambahkan, pemerintah provinsi memanfaatkan lahan konservasi tersebut sebagai kawasan pelestarian alam.

Di samping pelestarian, dinas kehutanan provinsi mengklaim telah melaksanakan pengawasan dan pembinaan. Berdasarkan SK menteri, nomor 863 tahun 2015 tentang kawasan hutan.

"Di luar kawasan hutan bukan domain kita, atau APL, domain kita melakukan pengawasan terhadap kawasan hutan," kata Irmansyah.

Terkait moratorium Presiden RI di kawasan hutan gambut, Irmansyah mengatakan saat ini tak ada lagi izin baru, "Jangankan izin baru, Lahan gambut tebakar saja tidak boleh dikelola berdasarkan intruksi pemerintah pusat. Baik pemegang izin dan non izin," katanya.

Pascakasus kebakaran di areal gambut beberapa bulan lalu, irmansyah mengatakan, dari tiga perusahaan pemegang HTI di Jambi,  satu izin perusahaan telah dicabut.

"Izin kehutanan PT Dera sudah dicabut izinnya, kemudian PT Pesona Belantara izinnya dihentikan sementara. mengikuti intruksi kementrian kehutanan sampai dipenuhi. Perusahaan kehutanan HTI hanya tiga, di luar itu bukan domain kita," pungkas Irman. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved