Ada Penyidik KPK Diberhentikan karena Bocorkan Operasi Tangkap Tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sanksi kepada 40 pegawainya.

Editor: Rahimin

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sanksi kepada 40 pegawainya. Ada penyidik KPK yang diberhentikan karena rencana operasi tangkap tangan (OTT) KPK bocor sehingga penangkapan gagal. Sanksi tersebut mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat berupa pemecatan.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengungkapkan pemberian sanksi tersebut telah melalui sidang pertimbangan pegawai.
"Ada 40 pegawai yang telah dikenakan sanksi mulai sanksi ringan menengah sampai berat pada pemecatan," kata Johan saat memberikan keterangan pers akhir tahun di auditorium KPK, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Menurut Johan, pemberian sanksi sebagai bentuk perwujudan zero tollerance terhadap pelanggaran etika ataupun pidana yang dilakukan pegawai KPK.

Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan lembaga yang dipimpinnya itu memang bersikap tegas terhadap para pegawai KPK.

Ruki bahkan menyentil adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang batal karena informasinya sudah beredar luas. Menurut dia, penyidik yang membocorkan informasi tersebut layak dipecat. "Orang seperti itu layak dipecat. OTT bisa tembus (bocor)," tambah Ruki.

Hingga Desember 2015, KPK memiliki 1.146 pegawai yang terdiri dari tenaga kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap. 118 adalah penyelidik, 92 penyidik dan 88 orang di bidang penuntutan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved