Paket Kebijakan Ekonomi

Pemerintah Beri Keringanan PPh Karyawan

Pemerintah akhirnya merilis Paket Kebijakan Ekonomi VII. Salah satu butir dalam paket stimulus

Editor: Fifi Suryani
ANTARA FOTO/YUDHI MAHATMA

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya merilis Paket Kebijakan Ekonomi VII. Salah satu butir dalam paket stimulus ini adalah keringanan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi para karyawan.

Namun, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, mengatakan, keringanan PPh Pasal 21 tidak berlaku untuk semua karyawan. Keringanan ini hanya diberikan kepada kepada pekerja yang bekerja di industri padat karya yang mempekerjakan minimal 5.000 tenaga kerja.

Selain itu, Darmin menambahkan, industri padat karya tersebut juga harus berorientasi ekspor. “Minimal 50% dari hasil produksi untuk pasar ekspor,” ujar Darmin, Jumat (4/12).

Selain syarat tersebut, Darmin bilang, perusahaan yang ingin karyawannya memperoleh keringanan PPh pasal 21 harus menyerahkan daftar nama karyawan yang akan diberikan fasilitas tersebut. Nah, keringanan ini akan diberikan dalam waktu dua tahun. Pemerintah bisa memberikan perpanjangan keringanan jika berdasarkan hasil evaluasi, industry tersebut masih memerlukan insentif.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved