28 Orang Diamankan karena Illegal Logging

Sepanjang tahun 2015 ini, setidaknya Polda Jambi telah menangani 11 kasus ilegal loging.

Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto 28 Orang Diamankan karena Illegal Logging
TRIBUN JAMBI/SUCI RAHAYU
Dua tronton yang ditangkap membawa kayu

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sepanjang tahun 2015 ini, setidaknya Polda Jambi telah menangani 11 kasus illegal logging. Meski hanya belasan, namun Polda Jambi menilai bahwa kasus tersebut termasuk masih tinggi.

Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Senin (30/11) di ruang kerjanya menyebut, 11 kasus itu tersebar di berbagai Kabupaten yang ada di Provinsi Jambi, seperti Tanjabtim, Tebo dan daerah lainnya.

Dari 11 kasus itu, Kuswahyudi menyebut bahwa pihaknya menangani 28 orang tersangka.

"Kasusnya tidak ditangani Polda Jambi saja. Namun Polda dan jajaran," kata Kuswahyudi.

"Untuk rinciannya Polda Jambi menangani lima kasus, Polres Tanjab Timur satu kasus, Polres Tebo satu kasus, dan Polres Sarolangun dua kasus," sambungnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved