Advertorial
ICRAF dan Bappeda Gelar Seminar
ICRAF telah melakukan pendampingan bagi sejumlah Provinsi di Indonesia. Khusus di Provinsi Jambi kita juga melakukan pendampingan terhadap Kabupaten M
Kemudian, dalam rangka mendukung komitmen pemerintah tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2012, tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah (RAD-GRK), yang merupakan komitmen nyata yang melibatkan tiga sektor yang berpotensi sebagai sumber emisi, yakni Kehutanan dan Lahan, Energi dan Transportasi, serta Pengelolaan Limbah.
"Dalam rangka implementasi RAD-GRK tersebut, Provinsi Jambi telah menyusun dokumen sebagai panduan pelaksanaan RAD-GRK, yang berisikan penyusunan BAU Baseline dan Aksi Mitigasi. Menurut perhitungan Business As Usual (BAU) Baseline, emisi yang dihasilkan oleh Provinsi Jambi dari semua sektor pada tahun 2020 adalah sekitar 29 juta ton CO2 atau nomor 10 provinsi penghasil emisi di seluruh Indonesia," papar Sekda.
Sekda mengemukakan, untuk mengantisipasi emisi yang besar tersebut, Provinsi Jambi akan menurunkan emisi sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2012, yakni sebesar 26 persen dari BAU Baseline atau sekitar 7,5 juta ton CO2 pada tahun 2020.
Dalam melakukan penurunan emisi, Provinsi Jambi telah menyusun berbagai aksi mitigasi yang akan dilaksanakan instansi pemerintah, bahkan perencanaan pembangunan rendah emisi tersebut telah tertuang dalam visi dan misi pembangunan daerah dan terangkum dalam RPJMD serta program/kegiatan di Provinsi Jambi.
"Selanjutnya, untuk mengawal pelaksanaan RAD-GRK, telah dibangun mekanisme Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan (PEP) RAD-GRK. PEP merupakan bagian yang signifikan dari implementasi rangkaian kegiatan aksi mitigasi yang telah ditetapkan dalam dokumen RAD-GRK," tutur Sekda.
Di dalamnya terdapat perencanaan aksi di tingkat provinsi dan kabupaten yang diikuti oleh upaya-upaya yang implementatif di tingkat tapak, seperti pengelolaan hutan dan lahan berbasis masyarkat, aksi-aksi mitigasi oleh pihak swasta di lahan konsesi dan pembangunan praktek-praktek agroforestri. Semua itu diupayakan oleh ICRAF dalam kerja sama nya dengan pihak provinsi Jambi dan beberapa kabupaten di dalamnya.” (Dr Atiek Widayati, Peneliti ICRAF).
Khusus untuk lahan gambut di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) sudah diajukan oleh Gabungan Kelompok Tani di wilayah Hutan Lindung Gambut kepada Kementerian KLHK. Skema HKm di HLG ini berusaha menyeimbangkan pengembalian fungsi lindung gambut dan menahan laju emisi CO2 dengan tetap memperhatikan kebutuhan penghidupan masyarakat melalui pemilihan jenis-jenis pohon yang bernilai ekonomi (Adv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20151126_adv-icraf_20151126_233733.jpg)