Advertorial
ICRAF dan Bappeda Gelar Seminar
ICRAF telah melakukan pendampingan bagi sejumlah Provinsi di Indonesia. Khusus di Provinsi Jambi kita juga melakukan pendampingan terhadap Kabupaten M
Komitmen TurunkanEmisi Gas RumahKaca
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Demi berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi, lembaga ICRAF (The World Agroforestry Centre) bekerja sama dengan Bappeda Provinsi Jambi, menggelar seminar. Seminar ini melibatkan sejumlah instansi di Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, khususnya Bapedda, BLHD, ESDM, Dinas Kehutanan dan Pertanian serta Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Bertemakan "Pembangunan Rendah Emisi, Peran Agroforestri, Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat, dan Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan RAD-GRK di Provinsi Jambi", seminar tersebut dilaksanakan di Rumah Kito Resort, di Kompleks Perumahan Puri Mayang, Rabu (25/11).
Selain itu, pada kegiatan tersebut turut hadir Sekda Provinsi Jambi, Ridham Priskap dan juga Kepala Bappeda Provinsi Jambi yang diwakili oleh Sekretarisnya.
Senior Scientist ICRAF, Suyanto, dalam sambutannya mengatakan, lembaga ICRAF merupakan lembaga penelitian internasional yang berbasis di Nairobi, dan ICRAF melakukan penguatan kapasitas untuk menurunkan emisi.
"ICRAF telah melakukan pendampingan bagi sejumlah Provinsi di Indonesia. Khusus di Provinsi Jambi kita juga melakukan pendampingan terhadap Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi untuk menurunkan emisi," katanya.
Ia juga mengatakan, untuk menindaklanjuti komitmen tersebut, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 61 tahun 2011, tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RANGRK).
"Selain itu RANGRK merupakan dokumen kerja yang berisi panduan upaya menurunkan emisi GRK di tingkat nasional. Perpres ini diikuti oleh Peraturan Presiden No. 71 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) nasional," ungkapnya.
Sekda Provinsi Jambi H Ridham Priskap mengatakan, selama 2010-2014, Provinsi Jambi telah menurunkan emisi sekitar 4 juta ton CO2 pada pelaporan PEP (Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan) tahun 2015. Hal ini sebagai hasil dari berbagai aksi mitigasi yang telah dilaksanakan.
"Pencapaian penurunan emisi tersebut telah mencapai 67 persen dari target yang ditetapkan dan berharap dapat ditingkatkan lagi dengan dukungan program dan kegiatan dari kabupaten/kota dan stakeholder lainnya," katanya.
Sekda menjelaskan, pada tahun 2007, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan dari luar hingga tahun 2020.
Komitmen tersebut masih dilanjutkan pemerintahan sekarang, yakni akan menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 29% (iNDC) pada tahun 2030 dari tingkat emisi dasar (baseline emission).
Untuk menindak lanjuti komitmen tersebut, lanjut Sekda, telah terbit dua peraturan presiden, yaitu Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 mengenai Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN GRK) dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 mengenai Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional.
Kedua peraturan presiden tersebut menjadi pedoman bagi daerah (provinsi maupun kabupaten/kota) untuk menyusun RAD-GRK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20151126_adv-icraf_20151126_233733.jpg)