Penghitungan UMP

UMK belum Menyenangkan, Tapi Harus Diterima

Ketua Apindo Jabar Deddy Wijaya menyebutkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Ketua Apindo Jabar Deddy Wijaya menyebutkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016 dipastikan belum menyenangkan semua pihak. Baik buruh maupun pengusaha, namun harus bisa terima.

"Dengan adanya kenaikan 11,5% yang katanya akan rata di setiap daerah tentu saja tidak happy bagi pengusaha, juga belum menyenangkan bagi buruh. Tapi harus kita terima dan pengusaha harus jalankan," kata Deddy Wijaya pada dialog ketenagakerjaan di Bandung, Sabtu (21/11).

Ia menyebutkan, mekanisme penyesuaian UMK merupakan fenomena berulang setiap tahun, yang mestinya mekanisme yang ada telah bisa menjawab kenaikan itu secara langsung.

Bedanya, tahun ini ada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengupahan baru yang harus dijalankan dalam penetapan UMK.

"Perbaikan upah merupakan hak buruh dan pengusaha harus mendukung dan melaksanakannya. Di sisi lain perlu ada peningkatan kinerja," kata Deddy.

Ia menyebutkan, kenaikan UMK 11,5% dari UMK tahun 2015 yang akan ditetapkan itu jelas cukup berat bagi pengusaha di mana iklim usaha saat ini masih belum pulih.

Bahkan untuk beberapa sektor industri masih cukup berat sehingga mengurangi produksi bahkan sebagian menghentikan produksinya karena adanya penurunan permintaan.

Di sisi lain kenaikan 11,5% yang kemungkinan ditetapkan pemerintah pertumbuhan upah itu 100% ditangung pengusaha. Namun kontribusi buruh pada pertumbuhan itu paling maksimal 30-40%.

"Saya tidak happy, sebagai warga negara saya terima PP itu," kata Deddy.

Ia menyebutkan, terkait UMK yang setiap tahun berulang hanya upah citynett, penjaring keamanan atau upah minimal untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi buruh.

"Kita tak bicara ke atas, lebih dari itu melihat produktifitasnya, itu tak diatur dan disesuaikan secara dwipartit," katanya.

Upah itu untuk pekerja yang baru masuk atau sudah bekerja bertahun-tahun lamanya sama. Di sisi lain harus ditingkatkan skillnya, melalui sertifikasi, keunggulan ditingkatkan.

"Sekarang kita hanya bicara skala upah di dalam negeri, sebulan lagi kita bicara dengan pekerja dari luar negeri setelah masuk Masyarakat Ekonomi ASEAN. Apa aturan pekerja dari negara asing itu akan masuk ke kita juga, itu harus diantisipasi," kata Deddy.

Ia menyatakan sepakat untuk tetap bisa memberikan kesempatan kepada pekerja dalam negeri sehingga tidak terambil oleh pekerja dari luar negeri, dengan syarat adanya peningkatan daya saing dan sertifikasi.

"Sepakat pekerja kita tetap berskil tinggi. Kita berupaya bagaimana posisi pekerja berketerampilan tidak diambil orang lain, namun di sisi lain juga untuk peklerjaanb di bawahnya agar tidak diambil," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved