BPJS Ketenagakerjaan

Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dipidanakan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak akan segan untuk memidanakan

Editor: Fifi Suryani
KONTAN/ACHMAD FAUZIE

Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha

TRIBUNJAMBI.COM, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak akan segan untuk memidanakan pelaku usaha yang tidak menjadi peserta program.

Tindakan yang sama juga akan diterapkan terhadap peserta yang memiliki piutang setoran iuran.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Achmad Hafiz, mengakui bahwa saat ini masih banyak perusahaan maupun tenaga kerja yang belum terdaftardiri sebagai peserta.

Bahkan, gap antara angkatan kerja dan jumlah pekerja terdaftar peserta saat ini masih besar. Dari sekitar 2,2 juta angkatan kerja di DIY, baru sekitar 170.000 tenaga kerja yang sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Gap-nya masih sangat besar. Dan bagi perusahaan yang tidak ikut sebagai peserta, tentu ada sanksinya. Secara paralel kami akan melakukan law enforcement,” kata Hafiz di sela sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Indoluxe Yogyakarta, Kamis (12/11/2015).

Dia menyebutkan, kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini telah diwajibkan pemerintah.

Maka itu, semua perusahaan dan tenaga kerja harus mematuhi aturan negara dengan menjadi peserta.

Sanksi yang bisa diberikan bagi yang tidak mematuhinya antara lain sanksi administratif, tidak dilayaninya perpanjangan izin operasional atau pembekuan izin usaha, penahanan paspor pemilik perusahaan, hingga sanksi pidana ataupun denda Rp1 miliar.

Pihaknya juga akan menagih piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayar peserta. Untuk DIY, total piutang iuran mencapai Rp19 miliar.

Penagihan terhadap piutang iuran tersebut nantinya akan ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara di tingkat provinsi maupun kabupaten. Peserta yang masih punya piutang nanti akan dipanggil oleh Jaksa dan diproses.

“Itu mekanisme yang sudah disepakati bersama kejaksaan karena tunggakan iuran itu kan termasuk piutang negara. Selain itu, jangan sampai tenaga kerja sudah dipungut tapi iurannya belum disetorkan. Sejauh ini belum ada indikasi ke situ namun kami ingatkan agar jangan sampai terjadi,” kata Hafiz.

Sebagai langkah awal, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan penegakan hukum di DIY bagi 100 perusahaan.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY Totok Bambang Sapto Dwijo dalam kesempatan yang sama mengatakan, nota kesepahaman penanganan piutang iuran itu sudah diteken pada empat bulan lalu.

Pihaknya akan melakukan penanganan penagihan tersebut berdasar surat kuasa khusus dari BPJS ketenagakerjaan dengan tahapan tertentu.

Sejauh ini, pihaknya sudah menarik piutang negara sebesar Rp980 juta dari 15 perusahaan.

“Kejati DIY menangani sekitar 20 perusahaan dengan 17 jaksa pengacara negara. Sedangkan ‎masing-masing kejaksaan negeri akan menangani 15 perusahaan dnegan total 270 jaksa di lima kabupaten/kota di DIY,” bebernya.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved