Kejagung Jadwalkan Periksa Mantan Kepala Kesbangpol Tersangka Korupsi Bansos
Penyidik, akan menanyakan proses verifikasi penerima dana bansos hingga proses pencairannya.
TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemprov Sumut, Eddy Sofyan, pada Kamis (12/11/2015) pagi. Eddy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kasus itu, eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul, setelah kemarin penyidik memeriksa Gatot di KPK, hari ini penyidik memeriksa Eddy di Gedung Bundar (Jampidsus)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, Kamis.
Amir mengatakan, pemeriksaan Eddy akan fokus ke pada sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemprov Sumut. Penyidik, lanjut Amir, juga akan menanyakan proses verifikasi penerima dana bansos hingga proses pencairannya.
"Seharusnya sebelum disalurkan (ke penerima bansos), kan harusnya diverifikasi terlebih dahulu oleh dia (Eddy)," ujar Amir.
Eddy memenuhi panggilan tersebut pada pukul 09.15 WIB. Hingga pukul 11.30 WIB, penyidik masih memeriksa Eddy.