Senior Golkar Minta Menkumham Segera Bersikap Pascaputusan MA

Ketua Mahkamah Partai Golkar versi Munas Bali Muladi berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera bersikap

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Sekjen versi Bali Idrus Marham Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono, Mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla dan Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie saat berjabat tangan seusai melakukan prosesi penandatanganan kesepakatan bersama islah terbatas partai golkar di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015). Kesepakatan tersebut berisi empat poin untuk menengahi dualisme kepemimpinan Partai Golkar dalam menentukan Calon Kepala Daerah yang diusung Golkar pada Pilkada mendatang, sedang proses hukum perselisihan Pimpinan Partai tetap berjalan. 

TRIBUNJAMBI.COM - - Ketua Mahkamah Partai Golkar versi Munas Bali Muladi berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera bersikap terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu.
Pasalnya, Menkumham dibatasi waktu dalam menyikapi putusan MA.

"Menkumham memiliki waktu 90 hari untuk menjalankan putusan MA. Jika melewati batas waktu itu Golkar menjadi tidak memiliki kepengurusan," kata Muladi usai pertemuan dengan Poros Muda Golkar di restoran Jalan Adityawarman, Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Ia menuturkan, Mahkamah Agung dalam putusannya memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK (Surat Keputusan) mengenai kepengurusan Golkar Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. Namun, Menkumham juga tidak memiliki kewajiban mengeluarkan SK baru.

Tetap dengan menjalankan putusan MA itu, dapat diasumsikan kepengurusan Golkar yang sah dan tercatat di Kemenkumham adalah hasil Munas Riau 2009 dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie.

Sehingga, Aburizal Bakrie dapat merangkul kubu Agung Laksono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Golkar pada kepengurusan Riau 2009.

Adanya keputusan itu, kata Muladi, juga membuat Golkar dapat membentuk kepengurusan gabungan di masa transisi. Kepengurusan gabungan secara bersama-sama dapat menentukan waktu pelaksanaan Musyawarah Nasional Golkar selanjutnya.

"Karena itu saya berharap Menkumham segera melaksanakan putusan MA. Putusan MA lalu diadopsi dengan prinsip rekonsiliasi dengan wujud penggabungan kepengurusan," jelas Muladi.

Muladi mengatakan, pelaksanaan putusan MA merupakan hak dan wewenang Menteri Hukum dan HAM. Jika Menkumham tidak bersikap dalam waktu 90 hari sejak putusan MA dikeluarkan, maka dia khawatir Menkumham akan mendapatkan sanksi dari Presiden. ‎Sementara Juru Bicara Poros Muda Golkar Andi Sinulingga mengapresiasi pendapat Muladi.
"Banyak yang kita Setujui meski ada yang perlu didiskusikan lagi," tuturnya.

Poros Muda Golkar rencananya akan bersilaturahmi dengan senior partai lainnya antara lain Ginanjar Kartasasmita dan Akbar Tandjung.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved