Kejari Tungkal Tangani Beberapa Kasus Tipikor, di Dinsos Periksa 104 Saksi

Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Selasa (10/11) menggelar pers gathering bersama puluhan awak media di Tanjung Jabung Barat.

Penulis: Awang Azhari | Editor: Nani Rachmaini

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Selasa (10/11) menggelar pers gatering bersama puluhan awak media di Tanjung Jabung Barat, sekaligus ekspose terkait kasus tindak pidana korupsi yang sampai saat ini sedang ditangani.

Melalui pers rilis yang disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Pandoe Pramoekartika mengungkap bahwa pihaknya kini tengah menangani satu kasus dalam tahap penyelidikan.

Seperti dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan hibah untuk menunjang operasional kegiatan KONI Tanjab Barat tahun 2011 sampai 2014. "Sampai saat ini kita sudah memeriksa 47 saksi," jelas Pandoe.

Kemudian ada beberapa kasus yang kini dalam tahap penyidikan, di antaranya dugaan korupsi dalam penyimpangan dana simpan pinjam perempuan PNPM Kecamatan Tungkal Ilir Tanjab Barat. "Dugaan kerugian negara dalam kasus ini Rp 97.984.000, tiga orang ditetapkan tersangka, Melly, Rusia dan Hairi Rosni," papar Kajari.

Kemudian dugaan Tipikor di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjab Barat tahun 2013-2014 juga sedang dalam tahap penyidikan, tak tanggung-tanggung, dalam kasus ini kejaksaan sudah memeriksa 104 saksi.

Di luar itu, tahun ini kejaksaan sudah berhasil mengungkap beberapa perkara korupsi yang ditangani dan sudah dieksekusi,‎ seperti penyimpangan dana pengadaan ternak sapi kegiatan pendistribusian bibit ternak kepada masyarakat pada Dinas Pertanian dan Peternakan tahun 2008. Dua orang terpidana dalam kasus ini Teguh selaku kontraktor.

Terpidana lain dalam kasus yang sama pihak dari dinas terkait, Didi Suryadi, ‎dijebloskan ke penjara setelah kejaksaan memegang putusan Mahkamah Agung Nomor 1463 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 22 April 2015.

Selain itu juga ada beberapa kasus lain yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, seperti Permadi Ginting atas kasus pengadaan tanah RSUD Daud Arif Kuala Tungkal, kemudian Samhuri dalam kasus korupsi pelaksanaan program peningkatan ketahanan pangan tahun anggaran 2012.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved