BREAKING NEWS: Pemkab Tanjabbar Segel Bangunan Tanpa IMB, Termasuk Milik Kementerian
Bukan hanya bangunan swasta atau perorangan, yang disegel bahkan Balai Pendidikan dan Keterampilan Sekaya Maritim
Penulis: Awang Azhari | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Jangan coba membangunkan tanpa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Tanjung Jabung Barat, jika tidak ingin mengalami penyegelan seperti yang dilakukan terhadap beberapa bangunan di Kuala Tungkal.
Seperti yang dilakukan Senin (9/11) siang, setidaknya ada tiga bangunan yang disegel Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Kantor PPKTB dan Satpol PP karena dibangun tanpa memiliki IMB.
Diantaranya bangunan untuk ATM salah satu bank swasta di Kuala Tungkal tepatnya di Simpang IV Taman PKK, kemudian dua unit ruko yang sedang dalam pengerjaan di Jalan pelabuhan, bahkan menurut info ternyata ruko tersebut milik seorang kepala SKPD.
Bukan hanya bangunan swasta atau perorangan, bahkan Balai Pendidikan dan Keterampilan Sekaya Maritim di Jalan Beringin yang sedang dibangun oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan juga turut disegel oleh Pemkab, karena tak memiliki IMB.
Puluhan personel Satpol PP membentangkan tali semacam polis line dengan melingkari seluruh bangunan yang disegel, kemudian para pekerja yang ada di sana diminta untuk pulang dan kembali kerja jika IMB sudah diurus si pemilik.
"Bapak-bapak silahkan pulang dulu karena bangunan yang sedang bapak kerjakan ini tidak memiliki izin, jadi harus diselesaikan dulu izinnya," kata Kepala Satpol PP Tanjab Barat, M Yunus.



