Operasi Zebra

Di Merangin, Roda Dua Mendominasi Pelanggaran

Pelanggar lalu lintas di kabupaten Merangin masih tinggi. Sebab sebanyak 685 lembar surat tilang

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pelanggar lalu lintas di kabupaten Merangin masih tinggi. Sebab sebanyak 685 lembar surat tilang dikeluarkan Polres Merangin dalam operasi zebra 2015 selama 14 hari digelar.

Menurut Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga melalui Kasat Lantas, AKP Teguh Patriot, jumlah tersebut meningkat jika dibanding pada operasi zebra 2014. Dimana pada 2014 sebanyak 557 tilang diberikan.

Begitu juga dengan teguran juga meningkat dari tahun sebelumnya. Operasi zebra tahun ini jumlah teguran sebanyak 169, sementara tahun lalu cuma 53 teguran.

“Untuk teguran pada umumnya diberikan terhadap para pelajar,” kata Kasat Lantas AKP Teguh Patriot.
Teguh menyebutkan, 685 lembar tilang itu terdiri dari SIM, STNK dan kendaraan itu sendiri. Yakni untuk tilang kendaraan sebanyak 304 perkara, STNK 310 dan SIM 71 perkara.

Dia mengatakan, pelanggaran dalam operasi Zebra kali ini didominasi oleh kendaraan roda dua. Jumlahnya mencapai 80 persen dari total pelanggaran yang polisi lakukan selama operasi Zebra.‎ Sisanya, adalah pengendara roda empat dan roda enam.

“Untuk tilang kendaraan, dari 304 perkara sebanyak 295 tilang diberikan terhadap roda dua. Sisanya lima tilang terhadap roda enam dan empat tilang terhadap roda empat. Tilang STNK dari 310 tilang 225 roda dua, 30 tilang roda enam dan 55 tilang roda empat. Untuk SIM, 38 SIM C, 12 SIM B dan 21 SIM A,” jelasnya.

Secara statistik lanjutnya, pelanggaran yang dilakukan pengendara paling dominan adalah tak membawa STNK dan SIM serta tidak memakai helm. Sementara dari segi umur yang paling banyak terjaring adalah usia 20 tahun sampai 28 tahun.

“Yang paling banyak melanggar itu usianya masih muda. Dari segi pekerja adalah swasta,” sebut Teguh lagi.
Disebutkannya, semua yang ditilang itu akan diserahkan kepada pengadilan. Dan pemiliknya bisa mengambil barang itu langsung di pengadilan.

“Ambilnya sesuai dengan yang tertera di surat tilang yang diberikan anggota,” imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved